Fraksi Gerindra Dorong Percepatan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bandung

oleh -18 Dilihat
ilustrasi perilaku seksual beresiko
ilustrasi perilaku seksual beresiko. foto: Freepik

LIPUTAN BANDUNG – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Empat Raperda yang dibahas meliputi:

1. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045,

ilustrasi perilaku seksual beresiko
ilustrasi perilaku seksual beresiko. foto: Freepik

2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial,

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Tetapkan Tiga Perda Strategis: Pengelolaan Fasilitas Umum, Pesantren, dan Toleransi Sosial

3. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta

4. Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

 

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra drg. Maya Himawati Sp.Orto.,Raperda terakhir tersebut sangat penting mengingat tingginya jumlah penduduk usia produktif di Kota Bandung yang berpotensi terpapar perilaku berisiko.

“Tren perilaku seksual remaja saat ini cukup mengkhawatirkan. Proporsi remaja yang terlibat dalam perilaku berisiko seperti kehamilan tidak diinginkan, HIV, dan infeksi menular seksual (IMS) masih tinggi dan bahkan cenderung meningkat,” ujar Maya.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Dukung Peningkatan Layanan Lewat Pembangunan Kantor Kewilayahan

Ia juga menyoroti meningkatnya kasus penyimpangan seksual di Kota Bandung yang dinilai sangat memprihatinkan.

“Pemerintah Kota Bandung bersama seluruh pemangku kepentingan harus mampu menjalankan pengendalian dan pencegahan yang efektif, sekaligus membangun program kolaboratif lintas sektor dan disiplin,” tambahnya.

Maya menjelaskan, faktor penyebab perilaku seksual berisiko sangat kompleks, mulai dari kurangnya pendidikan seksual, kondisi psikologis dan ekonomi, paparan konten pornografi, pola asuh keluarga, trauma masa kecil, hingga lemahnya iman.

“Karena itu, perlu pendekatan yang tidak hanya bersifat hukum, tapi juga edukatif, sosial, dan spiritual,” tegasnya.

Ia berharap, dengan disahkannya Raperda ini, Kota Bandung dapat memiliki payung hukum yang kuat untuk mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan moral generasi muda.