LIPUTAN BANDUNG – Ramai di media sosial kabar adanya pungutan liar di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
Sejumlah pengunjung melaporkan adanya komunitas fotografi yang mematok biaya Rp500 ribu bagi siapa pun yang ingin melakukan sesi foto di taman tersebut.
Menanggapi isu tersebut, pengelola Tebet Eco Park langsung memberikan klarifikasi.
Baca Juga: CMSE 2025 Pecahkan Rekor, 11.682 Pengunjung Padati Bursa Efek Indonesia Selama Dua Hari
Kepala Seksi Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, mengatakan pihaknya telah memanggil dan menegur komunitas yang terlibat.
“Kami sudah lakukan pemanggilan dan klarifikasi. Kami juga akan memperkuat sosialisasi agar masyarakat tahu tidak ada pungutan dalam kegiatan nonkomersial,” jelas Dimas.
Ia menegaskan, aktivitas berfoto di taman sepenuhnya gratis selama tidak digunakan untuk kepentingan bisnis.
Namun jika kegiatan bersifat komersial seperti iklan, pemotretan produk, atau event berbayar, maka wajib mengajukan izin resmi ke PTSP.
Pengelola juga memastikan akan memasang papan pengumuman dan spanduk larangan pungli untuk menghindari kejadian serupa.
Baca Juga:Fraksi Gerindra Dorong Percepatan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bandung
Sosialisasi di media sosial juga diperluas agar pesan tersebut sampai ke seluruh pengunjung.
Kasus ini menjadi viral setelah seorang pengunjung menulis keluhan di Instagram resmi @tebetecopark.
Dalam unggahannya, ia menyebut dimintai uang Rp500 ribu oleh kelompok tertentu yang mengaku sebagai komunitas fotografer resmi taman.
Menindaklanjuti hal ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan Tebet Eco Park adalah area publik bebas biaya dan tidak boleh dijadikan ajang pungli.
Pemerintah daerah akan melakukan penertiban agar kejadian serupa tidak terulang.