Menteri ATR/BPN Target Revisi RTRW 3 Bulan: Masukkan KP2B untuk Lindungi Lahan Pangan

oleh -29 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah fokus mengawal proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Di dalam KP2B terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan dilindungi agar tidak dialihfungsikan ke lahan non-pertanian.

“Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kita targetkan awal tahun 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, Lahan Baku Sawah (LBS), LP2B, dan KP2B tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Target 87% LBS Masuk KP2B, Pemda Diminta Selesai Identifikasi Februari 2026

Dalam rapat tersebut, Nusron mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi atas LBS di daerah masing-masing, maksimal hingga Februari 2026. Hasilnya akan menjadi bahan revisi Perda RTRW untuk memasukkan KP2B sebanyak 87% dari total LBS sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Menurutnya, dari 38 provinsi di Indonesia, hanya 6 provinsi yang sudah mengalokasikan KP2B sebesar 87% dari total LBS di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Sebanyak 19 provinsi lainnya sudah memiliki KP2B dalam RTRW namun belum mencapai target, sedangkan 13 provinsi bahkan belum mencantumkannya sama sekali.

“Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan),” tegasnya.

Mendagri Tito Karnavian Dukung Penataan Ulang Lahan Persawahan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa penataan ulang lahan persawahan di setiap daerah sangat penting untuk mencegah alih fungsi lahan sawah. Pihaknya dengan dukungan Kementerian ATR/BPN akan ikut membantu mengawal Pemda agar segera melakukan revisi RTRW.