Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar bersama Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA), mengadakan Sarasehan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Alam Santosa, Ekowisata dan Budaya Pasir Impun, Kabupaten Bandung, Senin, (22/07/2024).
Mengusung tema “Kehadiran Negara Dalam Menjaga Eksistensi Masyarakat Adat dan Perlindungan Terhadap Hasil Cipta Karsa Sebagai Warisan Budaya Bangsa serta Upaya Melestarikan Nilai-nilai Kearifan Lokal Dalam Berbangsa dan Bernegara.”
Acara ini dibuka oleh Kakanwil Kemkumham Jabar Masjuno, sedangkan para narasumber antara lain Analis Kebijakan Muda DJKI Laina Sumarlina Sitohang, Majelis Masyarakat Sunda Ganjar Kurnia, seniman Jawa Barat dan praktisi Budi Dalton, Duta Sawala Eka Santosa, dan Forum Penyelamat Hutan Jawa Dadang Hendaris.
Kakanwil Kemkumham Jabar Masjuno menegaskan, bahwa acara ini bukan sekadar seremoni formal, tetapi sebuah peristiwa penting yang mengangkat nilai-nilai kearifan lokal dan upaya pelestarian budaya yang sangat berharga bagi masyarakat, kata Kakanwil Masjuno
“Kegiatan ini adalah bukti nyata dari upaya kolektif untuk melindungi dan menghargai warisan budaya dan alam yang ada di Provinsi Jabar. Keberadaan sertifikat-sertifikat ini tidak hanya memastikan hak-hak hukum yang adil bagi komunitas lokal, tetapi juga mengamankan pengetahuan tradisional dan praktik-praktik yang telah diwariskan turun-temurun,” jelasnya.
“Yang bisa kita banggakan pada dunia adalah adat istiadat kita, Jawa Barat boleh berbangga karena Indikasi Geografis seperti Batik Cemplongan dan Kopi Java Preanger sudah mendunia,” ucap Masjuno.
Ia mengajak masyarakat adat untuk lebih peduli dan melindungi kekayaan budaya yang dimiliki, karena Jawa Barat adalah gudangnya seni. Ia menambahkan bahwa kebesaran suatu bangsa ditentukan oleh bagaimana masyarakatnya menghargai budaya mereka sendiri.
Masjuno berharap tidak hanya merayakan momentum ini, tetapi juga mengambil komitmen yang lebih serius dalam mendukung upaya pelestarian keanekaragaman budaya dan alam di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Duta Sawala Barisan Olot Masyarakat Adat ( BOMA) Eka Santosa, menyampaikan, terima kasih atas kepedulian Kemenkumham Jabar terhadap pelestarian budaya Jawa Barat.
“Bahwa perhatian dan upaya Kemenkumham RI sangat berjasa dalam memperhatikan dan memajukan masyarakat adat. Saya berharap melalui acara Pinton Ajen ke-3, adat Sunda semakin mendunia dan menjadi stimulus bagi masyarakat adat di Indonesia, untuk semakin eksis di tengah perkembangan zaman,” bebernya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi menambahkan, tujuan acara ini adalah untuk mengakui dan menghargai nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam kekayaan budaya dan alam di Jawa Barat.
Menurutnya, Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dan Sertifikat KIK diberikan untuk melindungi produk-produk atau pengetahuan tradisional yang unik dan terkait dengan daerah spesifik di Jawa Barat. Langkah ini penting untuk mendukung pelestarian praktik-praktik tradisional yang telah dijaga selama berabad-abad oleh masyarakat setempat.