LIPUTAN BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni menyatakan menghormati putusan DKPP meskipun membantah tuduhan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepadanya.
“Saya telah menjalani dua kali sidang etik dan membaca putusan DKPP. Dari apa yang saya lihat, tidak ada satu pun yang menyatakan saya melanggar kode etik tersebut,” ujar Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni kepada wartawan, Selasa 3 Desember 2024.
Baca Juga:Bey Machmudin Apresiasi ASN Jabar Sukses Jaga Netralitas Selama Pilkada Serentak
Tuduhan Pergeseran Suara
Kasus yang melibatkan Ummi Wahyuni ini berawal dari pengaduan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait dugaan pergeseran suara Partai NasDem untuk salah satu calon anggota DPR RI dari dapil IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang).
Ummi menjelaskan bahwa seluruh keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial, di mana setiap keputusan merupakan hasil bersama antara ketua dan anggota KPU Jawa Barat.
Hal ini juga telah disampaikannya dalam sidang etik DKPP.
Baca Juga: Bey Machmudin: Penerima Program PPKS Perkotaan Jangan Salah Sasaran
“Saya sebagai ketua tidak mungkin mengambil keputusan sendiri. Semua keputusan diambil secara kolektif bersama tujuh anggota KPU Jawa Barat lainnya,” tegas Ummi.
Status Jabatan Masih Menunggu Keputusan Resmi
Meskipun DKPP telah mengeluarkan putusan, Ummi memastikan dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Barat karena belum menerima pemberitahuan resmi dari KPU RI.
“DKPP memberikan waktu maksimal tujuh hari kepada KPU RI untuk menindaklanjuti putusan ini. Hingga kini, saya belum menerima keputusan resmi terkait pemberhentian sebagai ketua. Status saya masih melekat sebagai Ketua KPU Jawa Barat,” jelasnya.
Ummi menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses yang sedang berjalan sembari menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.