LIPUTAN BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Keputusan penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Keterlibatan Aktif Hasto Kristiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga memiliki peran aktif dalam upaya suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Setyo.
Ia menambahkan, “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa langkah.”
Penetapan Hasto sebagai tersangka, lanjut Setyo, dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara.
Dalam proses tersebut, penyidik KPK memastikan bahwa bukti-bukti yang ada cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Latar Belakang Kasus Harun Masiku
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Baca Juga:Inilah Alasan Eva Celia Jatuh Cinta pada Samsung Music Frame
Harun Masiku, yang merupakan caleg PDIP, diduga menyuap Wahyu Setiawan agar dirinya dapat menggantikan anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Januari 2020.
Namun, ia hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020.
Baca Juga: Urgensikah Kasus Harun Masiku ? Kriminalisasi Politik, Ataukah Hanya Politisasi Kelas Dinosaurus?
Harun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keberadaannya masih menjadi misteri hingga saat ini.
Peran Wahyu Setiawan dalam Kasus
Selain Harun Masiku, kasus ini juga menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wahyu terbukti menerima suap dari Harun Masiku untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI.
Dalam persidangan, Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Namun, ia kini telah menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Lantik PNS Jabatan Fungsional, Pesan Bey Machmudin: Junjung Tinggi Integritas
Tanggapan dan Langkah Selanjutnya
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah dimensi baru dalam kasus ini, terutama karena melibatkan sosok penting dalam struktur partai penguasa.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran Hasto dalam upaya suap tersebut.
Selain itu, lembaga antirasuah ini juga berkomitmen untuk menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Dengan kasus ini, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana PDIP sebagai partai politik terbesar di Indonesia akan menyikapi status hukum Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, masyarakat menanti langkah KPK selanjutnya dalam menuntaskan kasus ini dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.