LIPUTAN BANDUNG – Menpora Dito Raker dengan DPR RI, Komisi XIII dan Komisi X Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Sepak Bola Asal Belanda
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, mengadakan rapat kerja (raker) dengan komisi-komisi di DPR RI pada Senin (3/2) siang untuk membahas pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada tiga pemain sepak bola asal Belanda yang memiliki keturunan Indonesia.
Ketiga pemain tersebut adalah Ole Lennard Ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens. Mereka direncanakan akan memperkuat Timnas Sepak Bola Putra Indonesia.
Menpora Dito, bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Cahyo R Muhzar, dan perwakilan PSSI yang diwakili oleh Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, mengikuti rapat dengan Komisi XIII di Gedung Nusantara II. Setelah itu, Menpora Dito dan Ketua BTN Sumardji juga mengikuti rapat dengan Komisi X di Gedung Nusantara I.
Dalam pemaparannya, Menpora Dito menjelaskan bahwa proses naturalisasi melalui jalur prestasi ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Pemberian kewarganegaraan dalam bidang olahraga dapat dilakukan karena kontribusi yang telah diberikan oleh warga negara asing (WNA).
“Penyampaian usulan kewarganegaraan dari Menteri Hukum kepada Presiden dan dari Presiden kepada DPR adalah tindakan diskresioner,” jelas Menpora Dito mengenai latar belakang proses naturalisasi ini.
Menpora Dito melanjutkan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam pemberian rekomendasi naturalisasi ini. Salah satunya adalah kebutuhan Timnas Indonesia Putra terhadap pemain di posisi penyerang, bek tengah, dan bek kiri, yang semuanya sesuai dengan posisi ketiga atlet yang telah berpengalaman bermain di Liga Belanda.
“Faktor fisik yang baik, fleksibilitas yang tinggi, serta banyaknya menit bermain di Eropa menjadi dasar dalam naturalisasi pemain ini. Selain memperkuat kedalaman skuad Timnas, mereka juga dapat membantu mentransfer pengetahuan serta meningkatkan kemampuan pemain lokal, baik untuk kepentingan Timnas maupun liga profesional,” tambah Menpora Dito.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Menpora dan melalui diskusi antarfraksi, baik Komisi XIII maupun Komisi X DPR RI memberikan persetujuan terhadap naturalisasi ketiga atlet tersebut.
Komisi XIII memberikan apresiasi kepada Kemenpora, Kementerian Hukum, dan PSSI yang telah melakukan penelitian dan telaah yang mendalam untuk memenuhi persyaratan naturalisasi pemain.
“Ini bukan hanya soal ingin menang, tetapi mereka telah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII, Dewi Asmara, yang memimpin rapat.
Komisi X DPR RI juga memberikan persetujuan dengan catatan bahwa naturalisasi ini harus menjadi bagian dari strategi untuk membangun ekosistem sepak bola nasional. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan kualitas Timnas, tetapi juga untuk mendorong pembinaan pemain lokal demi kemajuan sepak bola Indonesia secara keseluruhan.
“Proses naturalisasi ini harus dapat menumbuhkan rasa nasionalisme, memperkuat persatuan, dan menjadi inspirasi bagi generasi muda,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang memimpin rapat.
Persetujuan dari Komisi XIII dan Komisi X ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/2). Menpora Dito mewakili Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih atas persetujuan ini.
Pemberian kewarganegaraan ini merupakan langkah strategis jangka pendek dan menengah dalam menghadapi kualifikasi Piala Dunia 2026. Untuk jangka panjang, Pemerintah melalui Kemenpora dan PSSI akan fokus pada pencarian bakat dan pembinaan atlet muda.
“Semoga naturalisasi ini dapat memperkuat, menambah potensi, dan memberi kesempatan bagi Timnas Indonesia untuk melangkah lebih jauh dalam kualifikasi Piala Dunia,” harap Menpora Dito.