Bandung Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar Mulai 2 Juni 2025, Berikut Aturannya

LIPUTAN BANDUNG– Bandung Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar Mulai 2 Juni 2025, Berikut Aturannya

Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai Senin, 2 Juni 2025. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang berisi imbauan pembatasan aktivitas malam hari bagi peserta didik.

Dalam aturan ini, pelajar tidak diperkenankan berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dan bertujuan menjaga pelajar dari potensi kegiatan negatif di malam hari.

Baca Juga: Pemkot Bandung Permudah Perizinan Event untuk Dongkrak PAD dan Wisata

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penerapan jam malam pelajar ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda.

“Kami ingin anak-anak Bandung tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya saat Apel Mulai Bekerja di Balai Kota, Senin (2/6/2025).

Kebijakan ini tetap memberi ruang bagi aktivitas khusus yang dilakukan di malam hari, seperti kegiatan sekolah resmi, aktivitas keagamaan yang diketahui dan disetujui oleh orang tua, atau dalam kondisi darurat yang tak bisa dihindari.

Baca Juga: Telkom Berikan Dukungan Digitalisasi Wisata Teras Kahuripan Tanjungsari

Dalam situasi tersebut, pelajar dapat tetap berada di luar rumah dengan pendampingan.

Farhan menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak, mulai dari aparatur kewilayahan, sekolah, hingga masyarakat, agar aturan ini dapat dijalankan secara efektif. “ASN, kepala sekolah, dan para guru harus menjadi ujung tombak pengawasan dan pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemkot Bandung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan patroli rutin di sejumlah titik yang biasa menjadi tempat nongkrong pelajar saat malam hari.

“Petugas boleh menanyakan identitas pelajar dengan cara yang humanis namun tetap tegas. Tidak boleh ada tindakan arogan, tapi tetap berpegang pada aturan,” jelas Farhan.

Ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan edukatif dalam sosialisasi aturan ini kepada para orang tua dan tokoh masyarakat. Menurutnya, dukungan keluarga dan lingkungan sangat penting dalam membentuk karakter dan kebiasaan baik anak-anak.

“Kalau pengawasan hanya dilakukan dari luar tanpa keterlibatan orang tua, maka hasilnya tidak akan maksimal. Kolaborasi adalah kuncinya,” tambahnya.

Selain itu, Farhan meminta pihak sekolah untuk aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh siswa dan wali murid. Melalui forum komunikasi sekolah, diharapkan seluruh unsur pendidikan memahami maksud dan tujuan dari jam malam pelajar ini.

Ia juga mengingatkan bahwa jam malam ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan aman bagi anak-anak. Menurutnya, mencegah anak-anak terlibat kenakalan remaja lebih baik daripada harus menangani dampaknya di kemudian hari.

Wali Kota juga membuka peluang untuk evaluasi berkala atas implementasi aturan ini. Jika ditemukan kendala di lapangan, pemerintah daerah siap menyesuaikan pendekatan tanpa mengubah esensi dari kebijakan utama.

Kebijakan jam malam pelajar ini mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Mereka menilai aturan ini bisa menjadi langkahpreventif yang positif asalkan dilaksanakan dengan pendekatan yang baik dan tidak represif.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Kota Bandung menjadi salah satu kota besar pertama di Indonesia yang secara resmi menerapkan pembatasan waktu malam bagi pelajar.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan malam hari.***