LIPUTAN BANDUNG – Kebun Binatang Bandung Disegel, Pemkot Pastikan Karyawan Tetap Bekerja
Lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) resmi disegel oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) setelah dikeluarkannya surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung menjamin bahwa seluruh karyawan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo)tetap bekerja tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa perubahan hanya berlaku pada badan pengelola, sementara para karyawan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) tetap melanjutkan tugasnya seperti biasa.
Baca Juga:DPRD Kota Bandung Dukung Peningkatan Layanan Lewat Pembangunan Kantor Kewilayahan
“Perubahan hanya pada pengelola, bukan karyawan. Mereka tetap bekerja tanpa ada pergantian. Isu ini berkaitan dengan badan usaha atau yayasan pengelola, dan jika ada perubahan, kami akan serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk memilih pengelola baru,” ujar Koswara saat menghadiri peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu, 5 Februari 2025.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan pekan lalu, mencakup enam aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Dwi menambahkan, seluruh karyawan dan satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi baik dan menjalani aktivitas seperti biasa.
“Kami memastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam keadaan prima. Operasional kebun binatang berjalan normal hingga ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola,” kata Dwi di kantornya, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga:Aksi Heroik PJL KAI Properti yang Berhasil Mengamankan Pencuri Rel
Meskipun telah disegel, Kejati Jabar mengizinkan operasional Bandung Zoo tetap berjalan guna mencegah dampak sosial terhadap para pekerja dan satwa.
Kejati juga merekomendasikan agar ke depannya pengelolaan kebun binatang ini diserahkan kepada pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini terjerat dugaan kasus korupsi.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, yaitu Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), terkait dugaan penguasaan ilegal lahan Kebun Binatang Bandung. Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan pendapatan hasil pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.
Adapun lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 seluas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung.