Rabu, Januari 22, 2025
BerandaBANDUNG RAYAKomisi 3 DPRD KBB Ungkap Kronologis dan Penyegelan TPS yang Diduga Tak...

Komisi 3 DPRD KBB Ungkap Kronologis dan Penyegelan TPS yang Diduga Tak Berizin Milik PT Tras Bumi Nusantara di Lembang

LIPUTAN BANDUNG – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sudah over capacity membuat persoalan sampah, khususnya di wilayah Bandung Raya kian tak terkendali.

Berdasarkan data dari pengelola TPA Sarimukti mencatat, dalam sehari TPA Sarimukti menerima 300 sampai 350 ritase sampah dari empat daerah di Bandung Raya.  Meski TPA Sarimukti sudah over capacity, namun hal itu tak lantas membuat antrean truk pengangkut sampah berkurang.

Ironisnya, kondisi itu dimanfaatkan sejumlah pengusaha untuk meraup keuntungan. Dengan dalih membantu pemerintah mengentaskan persoalan sampah, mereka mengemas usahanya dengan membangun tempat pengelolaan sampah (TPS) yang diduga tak berizin.

Salah satu yang tengah ramai menjadi sorotan, yakni keberadaan TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kendati telah disegel sementara oleh Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 27 Desember 2024 lalu. Namun, sejumlah persoalan masih ditimbulkan dari TPS tersebut, seperti bau menyengat yang tercium oleh warga bahkan pasien di RSUD Lembang yang seharusnya berada di tempat yang steril.

Diketahui, penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari Berita Acara (BA) Rapat Nomor: 300.1/2333/Satpol PP/2024 tertanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Satpol PP KBB dalam rangka tindaklanjut pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Serta, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Tak cuma itu, berbagai fakta keberadaan tempat yang diklaim sebagai Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) itu diungkan Ketua Komisi 3 DPRD KBB, Pither Tjuandys.

“Sebelum jajaran Komisi 3 DPRD KBB, persoalan di TPS milik PT Tras Bumi Nusantara ini sudah ditindaklanjuti lebih dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB,” kata Pither, Minggu 19 Januari 2024.

Pither menjelaskan, pada 19 November 2024 DLH KBB melayangkan surat tindak lanjut pengaduan dengan Nomor: 600.4/5189/DLH kepada Kepala Satpol PP KBB untuk menindaklanjuti beberapa penanganan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan, gangguan kenyamanan dan estetika lingkungan hidup yang diakibatkan oleh operasional kegiatan atau usaha yang dilaporkan kepada DLH KBB.

“Jadi dari hasil verifikasi lapangan di PT Tras Bumi Nusantara dalam surat itu, DLH menemukan perusahaan tersebut telah memiliki NIB. Namun, dalam pengelolaan sampahnya belum tertata dengan baik dan masih berceceran di sembarang tempat,” jelas Pither.

Pada 6 Desember 2024 DLH KBB melakukan penyegelan pertama. Namun, segel tersebut dirusak dan PT Tras Bumi Nusantara tetap melanjutkan aktivitasnya.

Kemudian, sambung Pither, belum tertatanya penyimpanan barang hasil pemilahan dan lokasinya pun belum siap dengan sarana dan prasarana pendukung, seperti saluran drainase, saluran limbah hingga bangunan gudang penyimpanan barang pilahan, belum terpenuhinya kewajiban dalam sertifikat standar berupa sarana minimal pengumpulan sampah terpilah oleh Bank sampah Induk (BSI) sebagaimana diatur dalam Permen LHK No.14 Tahun 2021.

“Permen tersebut mengatur tentang pengelolaan bank sampah. Lalu, disebutkan juga TPS tersebut belum memiliki dan menjalankan SOP Bank sampah sesuai Permen LHK No. 14 Tahun 2021. Padahal, PT Tras Bumi Nusantara pada 9 November 2024 sudah membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atau SPPL,” paparnya.

Pither menyebut, ada delapan poin pernyataan yang disanggupi PT Tras Bumi Nusantara, salah satunya bersedia menyediakan sarana dan prasarana dengan menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan kewajiban dalam peraturan yang mengatur daftar usaha, seperti wajib Amdal, UKL-PKL dan SPPL.

“Sayangnya pernyataan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan hingga akhirnya sejumlah masyarakat menyampaikan keluhan dan aduan kepada kami, khususnya Komisi 3 DPRD KBB pada 10 Desember 2024,” sebutnya.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, ungkap Pither, jajaran Komisi 3 DPRD KBB bersama sejumlah pihak terkait, seperti DLH, DPUTR, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas melaksanakan rapat koordinasi pada Senin, 16 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

“Pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.54 WIB, Komisi 3, dinas terkait dan pihak PT Tras meninjau lokasi TPS tersebut sesuai dengan mekanisme untuk memastikan kebenaran aduan tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 18 Desember 2024 Satpol PP KBB mengundang pihak PT Tras Bumi Nusantara untuk meminta dokumen-dokumen tentang limbah.

“Dikarenakan imbauan tak kunjung diindahkan, pada 24 Desember 2024 keluar surat tugas agar Satpol PP KBB dengan Nomor : 800.1.11.1/2389/Satpol PP/2024 yang meminta PT Tras Bumi Nusantara menghentikan sementara kegiatan pengolahan sampah. Penyegelan tersebut baru dilaksanakan pada 27 November 2024,” ujarnya.

Pither menegaskan, seluruh langkah penanganan persoalan TPS milik PT Tras Bumi Nusantara tersebut dilaksanakan oleh seluruh jajaran Komisi 3 DPRD KBB, dinas terkait, aparat desa, serta aparat hukum dengan menjalankan mekanisme sesuai regulasi yang ada.

“Jadi mekanisme yang ditempuh sesuai dengan aturan. Adapun upaya yang Komisi 3 lakukan bersama dinas terkait, seperti DLH, pihak desa, kecamatan, Babinsa dan Babhinkamtibmas sebagai tindaklanjut dari aduan masyarakat yang mengeluhkan polusi udara dari bau sampah yang menyengat dan membuat tidak masyarakat tidak nyaman,” paparnya.

“Tidak ada oknum karena kepentingan kami mewadahi aspirasi dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin menegaskan, hingga saat ini TPS milik PT Tras Bumi Nusantara masih disegel dan belum diperblehkan untuk beroperasi.

Menurutnya, penyegelan tersebut terus dilakukan selama pihaknya belum mendapatkan tembusan dokumen perizinan resmi seperti yang disyaratkan kepada PT Tras Bumi Nusantara. Sehingga tidak diperkenankan untuk melepas atau membuka segel yang dipasang.

“Kalau ada pelepasan bahkan perusakan segel, maka bisa kena pidana,” tegas Ludi.***

RELATED ARTICLES

Most Popular