Fraksi PKS DPRD Bandung Minta Raperda Kesejahteraan Sosial Tak Hanya Indah di Atas Kertas

oleh -18 Dilihat
Fraksi PKS DPRD Bandung Minta Raperda Kesejahteraan Sosial Tak Hanya Indah di Atas Kertas
Fraksi PKS DPRD Bandung Minta Raperda Kesejahteraan Sosial Tak Hanya Indah di Atas Kertas. Foto: dprd.bandung.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menilai, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial perlu diarahkan agar lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, mengatakan Raperda ini harus hadir bukan sekadar sebagai aturan administratif, tapi benar-benar menjadi payung hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Fraksi PKS DPRD Bandung Minta Raperda Kesejahteraan Sosial Tak Hanya Indah di Atas Kertas
Fraksi PKS DPRD Bandung Minta Raperda Kesejahteraan Sosial Tak Hanya Indah di Atas Kertas. Foto: dprd.bandung.go.id

“Raperda ini jangan hanya bagus di atas kertas, tapi juga harus terasa manfaatnya bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan mereka yang menghadapi masalah kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Tetapkan Tiga Perda Strategis: Pengelolaan Fasilitas Umum, Pesantren, dan Toleransi Sosial

Ahmad Rahmat juga menekankan pentingnya kejelasan ruang lingkup dan jenis permasalahan sosial yang akan diatur dalam perda baru ini.

Selain perlindungan dan jaminan sosial, perda juga perlu memuat penguatan pemberdayaan sosial dan partisipasi masyarakat.

Menurutnya, penyusunan Raperda harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Ia juga mendorong agar mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perda diperkuat.

Baca Juga: Fraksi PSI Dorong Penguatan Data Kependudukan dalam Raperda GDPK Bandung 2025–2045

Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat pelayanan publik, mempercepat peningkatan kesejahteraan sosial, serta menjaga ketertiban dan perlindungan bagi warga Kota Bandung.

“Kebijakan sosial harus bisa diukur dan diawasi pelaksanaannya. Dengan begitu, setiap program benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Raperda tersebut kini sudah siap dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DapRD Kota Bandung. Pasalnya DPRD Kota Bandung resmi mengumumkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) 12 yang akan membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Pengumuman dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (9/10). Pembentukan Pansus ini berdasarkan hasil pemilihan pimpinan dan anggota yang dilakukan secara internal oleh masing-masing fraksi DPRD.

Raperda tersebut menjadi salah satu dari empat rancangan perda baru yang disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna yang sama.

Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi menjelaskan, revisi Perda Kesejahteraan Sosial diperlukan agar selaras dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional.

“Ada sejumlah substansi yang perlu disesuaikan, terutama terkait pengaturan lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan pembaruan aturan,” ujarnya.

Adapun susunan Pansus 12 yang akan membahas Raperda ini yakni:
Ketua: H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.
Wakil Ketua: H. Soni Daniswara, S.E.
Anggota:

1. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.
2. Deni Nursani, S.Pd.I.
3. Angelica Justicia Majid
4. Ir. H. Kurnia Solihat
5. Dr. H. Juniarso Ridwan
6. H. Sutaya, S.H., M.H.
7. H. Isa Subagdja
8. Asep Sudrajat, S.A.P.
9. Aswan Asep Wawan
10. Christian Julianto Budiman.