Sabtu, Maret 1, 2025
BerandaBANDUNG RAYAPemkot Bandung Gratiskan Layanan Pemakaman, DPRD Dorong Sosialisasi Lebih Masif

Pemkot Bandung Gratiskan Layanan Pemakaman, DPRD Dorong Sosialisasi Lebih Masif

LIPUTAN BANDUNG – Pemkot Bandung Gratiskan Layanan Pemakaman, DPRD Dorong Sosialisasi Lebih Masif

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemakaman gratis bagi seluruh warganya. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Layanan Pemakaman Gratis di Bandung

Kepala UPTD IV Pemakaman Diciptabintar Kota Bandung, Rita Shafira, mengungkapkan bahwa dari 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Bandung, hanya TPU Rancacili dan TPU Nagrog yang masih memiliki lahan kosong.

“Kebutuhan lahan pemakaman di Kota Bandung berkisar antara 1 hingga 4 hektare per tahun, dengan rata-rata angka kematian harian mencapai 18 hingga 23 orang,” jelas Rita dalam siaran kolaborasi antara Radio PRFM dan Radio Sonata pada Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga: Telkom Witel Bandung Menerima Kunjungan Industri Salah Satu SMK di Kota Bandung

Untuk mengatasi keterbatasan lahan, terutama di TPU yang sudah penuh, Pemkot Bandung menerapkan sistem pemakaman tumpang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023. Selain itu, TPU baru telah dibuka di Cidadap guna memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat.

Semua Proses Pemakaman Gratis

Rita menegaskan bahwa seluruh proses pemakaman di Kota Bandung sepenuhnya gratis.

“Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, layanan pemakaman mulai dari pengadaan lahan, penggalian kubur, hingga pengantaran jenazah tidak dikenakan biaya,” katanya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa masih terdapat oknum yang memanfaatkan situasi dengan meminta biaya kepada keluarga jenazah. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan praktik pungutan liar ini melalui kanal pengaduan resmi agar bisa ditindaklanjuti.

Upaya Pemkot Bandung dalam Pengelolaan Pemakaman

Kepala Bidang Tata Ruang Diciptabintar Kota Bandung, Deni Pathudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap TPU seperti Rancacili, Nagrog, dan Cikadut untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman.

“Kami telah melakukan estimasi lahan yang tersedia. Selain itu, kami mengembangkan aplikasi ‘Ziarah Rindu’ yang akan memudahkan masyarakat dalam mencari informasi terkait makam,” jelas Deni.

Aplikasi ini juga akan diintegrasikan dengan sistem kependudukan, sehingga data kematian dapat tercatat secara otomatis dan lebih akurat.

DPRD Kota Bandung Dorong Pengawasan Ketat

Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan layanan pemakaman gratis.

“Kami akan mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan baik dan memastikan tidak ada lagi oknum yang meminta pungutan liar. Kami juga berharap masyarakat berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi,” ungkap Agus.

Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025, Ini Persyaratan Lengkapnya

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, menambahkan bahwa Pemkot Bandung harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam layanan pemakaman.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk hadir mulai dari kelahiran hingga pemakaman. Kami akan memastikan kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Dengan adanya layanan pemakaman gratis ini, Pemkot Bandung berharap tidak ada lagi beban finansial bagi keluarga yang berduka.

DPRD pun mendorong sosialisasi lebih intensif agar seluruh warga Bandung mengetahui dan bisa mengakses layanan ini tanpa hambatan.

RELATED ARTICLES

Most Popular