KAI Daop 2 Bandung Ingatkan: Palang Pintu Perlintasan Hanyalah Sebagai Alat Bantu Keselamatan Perka

LIPUTAN BANDUNG – KAI Daop 2 Bandung Ingatkan: Palang Pintu Perlintasan Hanyalah Sebagai Alat Bantu Keselamatan Perka

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat bahwa palang pintu perlintasan sebidang bukanlah rambu lalu lintas, melainkan alat bantu untuk keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang salah kaprah dengan menganggap palang pintu adalah rambu lalu lintas yang menentukan boleh tidaknya melintas di perlintasan sebidang.

Undang Undang 22 tahun 2009 terkait lalu lintas angkutan jalan raya menyatakan dengan jelas bahwa kereta api adalah moda prioritas utama dan pengguna jalan wajib mendahulukan kereta yang akan melintas, baik terdapat palang pintu maupun tidak.

Baca Juga: KAI Bandara Catat 110 Ribu Penumpang saat Libur Waisak, Medan Jadi Favorit

“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa keberadaan palang pintu hanyalah alat bantu untuk keselamatan perjalanan kereta api. Saat berada di perlintasan sebidang tetap wajib hati-hati dan waspada, bahkan jika terdapat palang pintu dan petugas penjaga sekalipun,” ujar Kuswardojo.

Selama Januari hingga Mei 2025, KAI Daop 2 Bandung mencatat ada 6 kejadian kendaraan tertemper di perlintasan sebidang yang disebabkan oleh ketidak hati-hatian pengguna jalan yang tidak berhenti sesaat sebelum melewati perlintasan sebidang.

Hal ini tidak hanya membahayakan nyawa sendiri, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan kereta api dan mengganggu operasional perjalanan KA.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, KAI Daop 2 Bandung terus bersinergi dengan pihak Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, dan kepolisian untuk keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang, termasuk dengan menutup perlintasan liar yang tidak resmi dan memberikan sosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga: KAI Properti Raih Penghargaan Predikat Emas di Ajang Kepatuhan Hukum Nasional 2025

Selain itu, upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung juga telah menutup sebanyak 13 perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah kerja Daop 2 Bandung sepanjang periode Januari hingga Mei 2025.

Penutupan perlintasan sebidang ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan tidak memiliki izin resmi.

“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional perjalanan kereta api. Penutupan perlintasan liar ini bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api itu sendiri,” jelas Kuswardojo.

KAI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kanan kiri, dan pastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melewati perlintasan.

“Mari kita budayakan selamat di perlintasan sebidang, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Kuswardojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *