Nusron Wahid Geruduk Sumsel, Bawa Misi Tuntaskan Sengkarut Tanah: Setiap Perkara Harus Ada Akhirnya

oleh -9 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, datang dengan misi khusus ke Sumatra Selatan: menuntaskan semua persoalan pertanahan yang selama ini menghantui daerah tersebut. Dengan gaya bicara yang lugas dan tegas, Menteri Nusron memberikan solusi konkret dan mengingatkan pentingnya komitmen bersama untuk menyelesaikan konflik agraria yang berlarut-larut.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para Kepala Daerah Sumatera Selatan di Kota Palembang, Kamis (19 Oktober 2025), Menteri Nusron menekankan pentingnya komitmen bersama dan penerapan asas hukum “Litis Finiri Oportet” – setiap perkara harus ada akhirnya.

“Masalah jangan dibiarkan berlarut-larut, harus diakhiri! Karena, ada asas hukum Litis Finiri Oportet, setiap perkara harus ada akhirnya,” tegas Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah se-Sumatra Selatan.

Menteri Nusron mengingatkan bahwa persoalan pertanahan yang tidak segera diselesaikan hanya akan menumpuk dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Untuk itu, ia menawarkan solusi konkret bagi pemerintah daerah yang memiliki aset namun telah lama dikuasai masyarakat.

“Saya kasih jalan keluar! Terbitkan HGB di atas HPL atas nama Pemda. Yang sudah ada bangunannya bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun,” jelasnya.

Dalam Rakor ini, Menteri Nusron juga menyoroti masalah tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan BUMN, yang kerap memengaruhi penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.

“Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, ya harus duduk bertiga, dengan BUMN setempat, Menteri Keuangan lewat DJKN, dan BPK. Karena, kalau Bapak menyerahkan tanpa Berita Acara, bisa dianggap melepas aset. Nanti Menteri Keuangan yang menentukan, mana untuk BUMN dan mana untuk Pemda,” ujar Menteri Nusron.

Ia berharap, koordinasi lintas sektor ini dapat mempercepat penataan aset dan memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah, baik milik masyarakat, pemerintah daerah, maupun badan usaha.

“Ini masalah serius kalau tidak diselesaikan, berdampak besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita rapikan semua,” pungkas Menteri Nusron dengan nada serius.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam Rakor, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati dan jajaran. Rapat penting ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, para Bupati, dan Wali Kota se-Sumatra Selatan.***