LIPUTAN BANDUNG – Sebuah insiden yang mengejutkan terjadi pada ajang olahraga besar di Kota Bandung, Pocari Sweat Run 2025, yang berlangsung akhir pekan lalu. Dugaan pembagian minuman beralkohol kepada peserta acara menjadi sorotan publik dan pemerintah kota.
Pemerintah Kota Bandung melalui pernyataan resmi mengungkapkan penyesalan atas kejadian tersebut. Walikota Bandung, Muhammad Farhan, langsung memerintahkan Tim Yustisi Penegakan Perda untuk menindaklanjuti insiden yang mencederai citra kota ini sebagai tuan rumah kegiatan publik yang sehat dan tertib.
Insiden ini mencuat setelah sejumlah peserta dan warga melaporkan adanya distribusi minuman beralkohol secara terbuka di salah satu titik acara. Meski belum dikonfirmasi secara rinci, video dan foto yang tersebar di media sosial memicu keresahan.
Baca Juga: Kenalan dengan ‘Sarah’, Asisten Virtual AI dari Smartfren yang Siap Layani Kamu 24 Jam!
Tindak lanjut dari insiden ini adalah pemanggilan dua pihak yang diduga terlibat: satu perusahaan swasta dan satu komunitas yang menjadi bagian dari penyelenggara acara. Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan ketaatan terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung terkait minuman beralkohol.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua pihak dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan penegakan hukum di ruang publik.
“Pemerintah Kota Bandung menyesalkan hal ini dan memohon maaf kepada masyarakat atas kelalaian pengawasan kegiatan,” ujar Yayan pada Rabu, 24 Juli 2025.
Menurut Yayan, kegiatan publik yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus melalui proses verifikasi dan pemantauan yang ketat. Hal ini untuk menghindari kejadian yang bisa berdampak negatif bagi masyarakat luas.
Acara Pocari Sweat Run 2025 sendiri diikuti oleh sekitar 15.000 peserta dari seluruh Indonesia, menjadikannya salah satu event olahraga terbesar di Bandung tahun ini. Oleh karena itu, perhatian publik terhadap insiden ini sangat tinggi.
Baca Juga:PT Railink Rayakan Hari Anak Nasional: Edukasi dan Bantuan Pendidikan untuk Generasi Bangsa
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menjadi landasan hukum yang akan digunakan dalam penanganan kasus ini. Perda ini mengatur larangan distribusi alkohol di ruang publik tanpa izin.
“Kami akan memastikan kejadian ini ditindak sesuai hukum dan tidak terjadi lagi di masa depan,” tegas Yayan.
Yayan juga menjelaskan bahwa langkah preventif seperti perizinan yang lebih ketat dan pengawasan lapangan akan diperkuat dalam event-event serupa ke depan.
Pemkot Bandung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kegiatan yang melanggar ketertiban dan norma hukum, apalagi jika melibatkan konsumsi minuman beralkohol secara terbuka.
Langkah korektif akan dilakukan, termasuk evaluasi terhadap sistem perizinan event olahraga dan hiburan massal di Kota Bandung. Pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama menjaga ketertiban kota.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan ke publik setelah selesai. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.