Rabu, Desember 4, 2024
BerandaJAWA BARATDiberhentikan dari Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Akan Ajukan Banding ke...

Diberhentikan dari Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Akan Ajukan Banding ke PTUN

LIPUTAN BANDUNG – Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan.

Langkah Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni ini akan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari KPU RI.

“Insya Allah saya akan mengajukan banding terkait keputusan DKPP melalui PTUN,” ujar Ummi Wahyuni dalam konferensi pers di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Selasa 3 Desember 2024.

Baca Juga:Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jawa Barat, Begini Penjelasan Ummi Wahyuni

Hormati DKPP, Tetap Tuntut Keadilan

Ummi menegaskan bahwa dirinya menghormati DKPP sebagai lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.

Namun, sebagai individu, ia merasa berhak mendapatkan keadilan atas keputusan tersebut.

Dalam putusan DKPP, Ummi dinilai lalai karena tidak melakukan koreksi pada formulir D hasil pemilu untuk dapil Jabar IX (Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka).

Hal ini dianggap menyebabkan pergeseran suara yang melanggar kode etik. Namun, Ummi membantah tuduhan tersebut.

“Saya tidak merasa melanggar kode etik seperti yang disampaikan dalam amar putusan DKPP. Saya tidak tahu mengapa putusannya seperti itu, tetapi saya juga berhak mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Fokus Gugatan pada SK Pemberhentian

Ummi menjelaskan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat, tetapi pelaksanaannya memerlukan tindak lanjut dari KPU RI berupa penerbitan SK pemberhentian.

Baca Juga:Bey Machmudin Apresiasi ASN Jabar Sukses Jaga Netralitas Selama Pilkada Serentak

Hingga kini, ia belum menerima SK tersebut.

“Walaupun putusan DKPP final, itu hanya merekomendasikan KPU RI untuk memberhentikan saya sebagai ketua. Sampai saat ini, SK itu belum ada. Nantinya, yang akan saya gugat di PTUN adalah SK pemberhentian saya sebagai Ketua KPU Jawa Barat,” tegas Ummi.

Langkah hukum ini, menurut Ummi, adalah bagian dari upayanya untuk mendapatkan keadilan atas tuduhan yang ia anggap tidak sesuai dengan fakta.

RELATED ARTICLES

Most Popular