Jumat, November 22, 2024
BerandaJAWA BARATPemdaprov Jabar Komitmen Berantas Judi Online dan Perjudian Konvensional

Pemdaprov Jabar Komitmen Berantas Judi Online dan Perjudian Konvensional

LIPUTAN BANDUNG– Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang marak terjadi di Jabar.

Berdasarkan dari data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jabar menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online.

“Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp3,8 triliun,” ungkap Herman saat ditemui di Kota Cirebon, Minggu (7/7/2024).

Sebelumnya, Herman mengungkapkan, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah membuat Surat Edaran (SE) larangan bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.

Baca Juga: Bey Machmudin Saksikan Penyampaian LHP LKPP 2023 dari BPK ke Presiden RI

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. SE itu disebarkan ke seluruh OPD, BUMD dan Pemda Kabupaten Kota se -Jabar.

“Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN,” kata Herman.

“Kita harapkan tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi _online_. Apabila sudah tanggung (terlibat), tentu kami meminta mulai saat ini dan ke depan tidak diulangi kembali,” ujarnya.

“Pemdaprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi _online_ dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali,” ungkap Herman.

RELATED ARTICLES

Most Popular