Polres Tasikmalaya Tetapkan Konten Kreator SL sebagai Tersangka Kasus Eksploitasi Anak

oleh -5 Dilihat
Polres Tasikmalaya Tetapkan Konten Kreator SL sebagai Tersangka Kasus Eksploitasi Anak
Polres Tasikmalaya Tetapkan Konten Kreator SL sebagai Tersangka Kasus Eksploitasi Anak

LIPUTAN BANDUNG – Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan SL, seorang konten kreator asal Kota Tasikmalaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa, 27 Januari 2026.

Kuasa hukum korban, Muhammad Naufal Putra, mengapresiasi langkah cepat yang diambil kepolisian dalam menangani laporan tersebut.

Baca Juga: Liburan Long Weekend di Bandung? Ini Pilihan Wisata Favorit yang Selalu Jadi Andalan

Ia menilai aparat kepolisian bekerja profesional sejak laporan diterima.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik PPA, Kasat Reskrim, dan Kapolres yang telah bekerja cepat menindaklanjuti laporan,” ujar Naufal, Rabu, 28 Januari 2026.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra membenarkan penetapan tersangka terhadap SL.

Untuk sementara, tersangka dijerat satu pasal terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Herman menambahkan, setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Saat ini, tersangka juga telah dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.