Jumat, November 22, 2024
BerandaJAWA BARATKPU Jabar Resmi Terima Empat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

KPU Jabar Resmi Terima Empat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

LIPUTAN BANDUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat secara resmi telah menerima berkas persyaratan pendaftaran untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat dari empat pasangan calon. Setelah melalui pemeriksaan awal, semua berkas persyaratan pendaftaran tersebut dinyatakan lengkap.

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas-berkas yang telah diterima. Selain itu, keempat pasangan calon juga akan menjalani tes kesehatan sebagai bagian dari proses seleksi.

“Pasangan calon keempat (PDI Perjuangan) mendaftar pada pukul 23.30, sehingga total ada empat pasangan calon yang mendaftar sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat,” ungkap Ummi di sekretariat KPU Jawa Barat pada Jumat (30/8/2024) dini hari.

Baca Juga: Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSHS Bandung

Ummi juga mengungkapkan bahwa empat pasangan calon yang telah mendaftar adalah Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan; Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie; Acep Adang Ruhiyat dan Gitalis Dwi Natarina (Gita KDI); serta Jeje Wiradinata dan Ronald Surapradja Extravaganza.

Terkait ketidakhadiran pasangan Jeje Wiradinata dan Ronald Surapradja pada saat pendaftaran, yang diwakili oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ummi menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 1915 poin tiga. Surat tersebut menyatakan bahwa apabila pasangan calon berhalangan hadir, mereka dapat menggunakan teknologi seperti video konferensi, Zoom, atau platform lainnya.

Ummi juga menambahkan bahwa PDI Perjuangan telah melakukan pendaftaran sebelum batas waktu penutupan, sehingga tidak ada permasalahan yang muncul terkait proses pendaftaran mereka.

Lebih lanjut, Ummi menjelaskan bahwa dalam tahap penerimaan berkas pendaftaran, KPU hanya memeriksa kelengkapan berkas tersebut dan mencatatnya dalam berita acara. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi.

RELATED ARTICLES

Most Popular