LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan program kerja kementeriannya yang tengah berproses saat ini.
Salah satunya terkait 150 perusahaan dengan lahan seluas 1.144.427,46 hektare tengah berproses melakukan pengajuan izin kepada pihaknya hingga batas waktu 3 Desember 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
“Salah satu program kerja yang sedang berproses yakni terkait penataan pendaftaran dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) diterapkan untuk 537 Badan Hukum, khususnya perusahaan sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi belum memiliki HGU,” kata Menteri Nusron.
“Saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk dicocokkan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak,” sambungnya.
Menteri Nusron menjelaskan, kebijakan tersebut berawal dari adanya perubahan peraturan oleh Mahkamah Konstitusi yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana badan hukum yang melakukan aktivitas budidaya atau pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki IUP dan/atau izin HGU.
“Pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Badan Hukum ini menjadi wajib memiliki IUP dan HGU. Akibat perubahan ini, ada 537 perusahaan pemegang IUP tetapi tidak memiliki HGU,” jelasnya.
“Jika dihitung luasnya berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare,” sambungnya.
Sebelum masa jabatan Menteri Nusron, dari 2,5 juta hektare lahan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan permohonan HGU sebanyak 193 perusahaan sawit dengan total luas 283.280,85 hektare.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi kebijakan tersebut, utamanya dari identifikasi data Kementerian ATR/BPN terkait 2,5 juta hektare kebun sawit yang memiliki IUP namun belum memiliki HGU.
Oleh karena itu, dalam implementasinya pihaknya meminta Menteri Nusron untuk terus menyampaikan progres tersebut.
“Progres pendaftaran hak atas tanah terhadap 150 perusahaan yang setara dengan 1.144.427,46 hektare ini, yang sudah mengajukan ke Kementerian ATR/BPN ini kasih tahu ke kita prosesnya ya Pak Menteri, agar 150 perusahaan ini bisa diberi sertipikat,” ujarnya saat pertemuan berlangsung.***