Lebih Dari 6 Juta Sertipikat Elektronik Beredar: PPAT dan Masyarakat Merasakan Kemudahan Cek Keaslian Lewat Aplikasi

oleh -11 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik di Indonesia semakin meningkat pesat. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, sudah ada 6.145.774 sertipikat elektronik yang beredar di masyarakat – membawa manfaat besar bukan hanya bagi warga, tetapi juga para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menangani proses transaksi tanah.

Cukup Scan Barcode, Keaslian Sertipikat Langsung Terbukti

Manfaat kemudahan ini dirasakan langsung oleh Yuni (44), staf PPAT di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku, implementasi sertipikat elektronik telah banyak memudahkan pekerjaannya sehari-hari. “Klien banyak yang sudah punya sertipikat elektronik. Gampang banget saya tinggal scan barcode saja lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertipikat,” jelasnya.

Untuk pemegang sertipikat elektronik, pengecekan bisa dilakukan dengan dua cara:

– Scan barcode: Langsung menampilkan bentuk dokumen elektronik sertipikat tanah secara lengkap.
– Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): Menampilkan informasi detail seperti posisi tanah, jenis hak (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Wakaf, dll.), luas, dan letak persil.

Bandingkan dengan Sertipikat Analog: Lebih Banyak Langkah dan Waktu

Meskipun sertipikat analog masih tetap berlaku secara hukum seiring dengan penerapan sertipikat elektronik, Yuni mengakui bahwa pengecekan keaslian sertipikat analog jauh lebih rumit dan memakan waktu.

Proses pengecekan sertipikat analog meliputi pemeriksaan keaslian fisik dokumen, pencocokan nama pemegang hak, nomor hak, luas, dan letak tanah dengan dokumen pendukung seperti KTP, SPPT PBB, serta pemeriksaan data fisik dan yuridis yang lebih mendalam.

“Kalau sertipikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Kalau sertipikat elektronik, bisa gampang cek keabsahannya langsung dengan aplikasi. Jadi kita sudah bisa memastikan ini sudah terdaftar atau tidak dengan ringkas,” pungkas Yuni.

Dampak Positif: Mengurangi Risiko Penipuan dan Transaksi Tanah yang Tidak Sah

Kemudahan pengecekan keaslian melalui aplikasi bukan hanya menghemat waktu bagi PPAT dan masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam mengurangi risiko penipuan dengan sertipikat palsu atau transaksi tanah yang tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dengan data yang terintegrasi di sistem ATR/BPN, informasi yang ditampilkan di Aplikasi Sentuh Tanahku menjamin keakuratan dan keaslian data tanah.