LIPUTAN BANDUNG– TNI Tangkap Oknum Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa pelaku penembakan di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak merupakan oknum anggota TNI yang kini telah diamankan.
“Pelaku sudah ditahan di Puspomal,” ujar Yusri saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat 3 Januari 2025 terkait penembakan bos rental mobil.
Baca Juga: Pemkot dan Polrestabes Bandung Buru Pelaku Pelecehan Seksual di Braga
Namun, Yusri belum memaparkan secara rinci identitas pelaku maupun kronologi penangkapan. Motif penembakan bos rental mobil tersebut juga masih dalam penyelidikan.
Peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) itu terjadi pada Kamis (2/1) dini hari di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kejadian ini mengakibatkan dua korban, yakni IAR dan RAB. Salah satu korban, yang diketahui merupakan bos rental mobil, meninggal dunia setelah terkena tembakan di bagian dada.
Klarifikasi Polsek Cinangka
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait tuduhan anggotanya yang disebut menolak membantu korban penembakan dalam menarik kendaraan di lokasi kejadian.
Asep menjelaskan, pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil tindakan karena mobil yang dimaksud tidak memiliki legalitas yang jelas.
Pada Kamis (2/1) sekitar pukul 03.10 WIB, tujuh pria dengan menggunakan sebuah minibus putih mendatangi Polsek Cinangka.
Baca Juga:Pemkot Bandung Tegur Keras Pengelola Pasar Caringin Terkait Masalah Sampah
Mereka mengaku sebagai pihak leasing dan meminta pendampingan untuk menarik mobil terkait masalah sewa atau kredit.
“Permintaan tersebut diterima oleh Brigadir Deri, anggota piket saat itu. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti legalitas kendaraan, mereka tidak bisa memberikan dokumen yang diperlukan,” terang Asep di Serang pada Jumat.
Brigadir Deri kemudian melaporkan hal ini kepada Kapolsek untuk mendapatkan arahan.
Asep menginstruksikan agar permohonan tersebut dijelaskan secara baik-baik kepada pemohon, dengan memastikan tidak ada tindakan yang melanggar hukum.
Prosedur Hukum
Asep menegaskan bahwa pendampingan penarikan kendaraan harus sesuai aturan, guna menghindari potensi kerawanan atau konflik. Setelah berkonsultasi, salah satu dari tujuh pria tersebut mengaku sebagai pemilik kendaraan.
Brigadir Deri pun menyarankan agar pemohon yang mengklaim sebagai pemilik mobil membuat laporan resmi. Hal ini diperlukan sebagai dasar hukum bagi kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Pelanggan, KAI Sediakan Fasilitas Pengering Payung di Wilayah Daop 2 Bandung
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.