98% Tanah Terdaftar: Kementerian ATR/BPN di Ambang Capai Target Nasional

oleh -8 Dilihat

LIPUTAN BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kabar menggembirakan terkait program percepatan pendaftaran tanah. Menteri Nusron Wahid mengklaim, program ini telah mencapai 98% dari target nasional.

Klaim tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (08/09/2025). Para wakil rakyat pun memberikan apresiasi atas capaian ini.

“Peningkatan pendaftaran tanah meliputi bidang tanah terdaftar dan bidang tanah bersertipikat. Sampai saat ini, kita telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang atau sudah 98% dari target 126 juta bidang tanah,” ujar Nusron Wahid, didampingi Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan.

Data per 4 September 2025 menunjukkan, tanah bersertipikat telah mencapai 96,9 juta bidang atau 77% dari total bidang tanah yang terdaftar. Rinciannya meliputi Hak Milik (88,2 juta bidang), Hak Guna Usaha (HGU) (20 ribu bidang), Hak Guna Bangunan (HGB) (6,6 juta bidang), Hak Pakai (1,6 juta bidang), Hak Pengelolaan (8 ribu bidang), dan Hak Wakaf (276 ribu bidang).

Nusron secara khusus menyoroti upaya penataan tanah wakaf yang dilakukan bersama Kementerian Agama sejak tahun 2024. “Hal ini dimaksudkan untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah,” jelasnya.

Meski demikian, Nusron mengakui masih ada tantangan dalam proses pendaftaran tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan lainnya. “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik gubernur, wali kota, bupati, dan banyak pihak, untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut,” pungkasnya.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin rapat, memberikan apresiasi atas capaian Kementerian ATR/BPN. Ia berharap, sisa target pendaftaran tanah dapat segera diselesaikan agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum.

Keberhasilan program percepatan pendaftaran tanah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, mengurangi sengketa lahan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. ***