LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara langsung Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri, Sugiono, pada Kamis (06/11/2025). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik negara yang digunakan untuk mendukung fungsi diplomasi dan hubungan luar negeri.
Acara penyerahan berlangsung di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta. “Syukur alhamdulillah, kita sini menyerahkan sertipikat pemerintah atas nama Kementerian Luar Negeri. Semoga ini menjadi langkah baik. Sertipikat ini ini hampir tidak ada konflik dan tidak diduduki masyarakat,” ungkap Nusron.
Ia menilai sertipikasi ini sebagai cerminan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam mengamankan aset negara dan memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN). “Kita mengamankan aset negara dengan memberikan kepastian hukum atas aset BMN milik Kemenlu. Terima kasih sudah sangat rapi dalam penataan aset,” tuturnya.
Tanah yang disertipikatkan terletak di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan luas 4.185 meter persegi. Bidang tanah tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri, dengan status Hak Pakai berbentuk Sertipikat Elektronik yang diterbitkan ATR/BPN pada Oktober 2025.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan apresiasinya atas dukungan ATR/BPN. “Setelah melalui serangkaian proses, alhamdulillah sertipikatnya dapat diterbitkan bulan Oktober kemarin. Ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penyertipikatan tanah milik negara,” pungkasnya.





