ATR/BPN Revisi Aturan Tata Ruang: Fokus pada Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, KLHS Harus Masuk di Awal Perencanaan

oleh -11 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun revisi sejumlah peraturan mengenai tata ruang agar lebih dinamis dalam menghadapi tantangan bencana dan perubahan iklim. Penyesuaian tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pernyataan ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam sesi pengarahan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Senin (08/12/2025) di Jakarta.

“Kunci Penting: Buat Tata Ruang yang Resilient Terhadap Bencana”

Suyus menekankan bahwa isu paling krusial dalam tata ruang saat ini adalah peningkatan ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim. “Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan itu di dalam tata ruang nasional. Kita tidak boleh lagi merencanakan ruang tanpa mempertimbangkan risiko yang ada,” ujarnya.

Kebutuhan perubahan ini juga didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045, yang mewajibkan tata ruang memiliki data yang detail dan dapat disesuaikan secara dinamis.

Data BMKG & PU Digunakan untuk Pemetaan Risiko Bencana

Menurut Suyus, tata ruang nasional ke depan akan memuat informasi lengkap terkait potensi tantangan bencana dan perubahan iklim. Semua data ini dihitung berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Kita sudah tahu di mana sesar, di mana daerah rawan gempa, bagaimana pola curah hujan. Ke depan, kita ingin memastikan bahwa daya dukung dan daya tampung di setiap wilayah memang siap untuk menangani bencana,” jelasnya.

“KLHS Harus Masuk di Awal, Bukan di Belakang”

Suyus juga mendorong agar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi bagian tak terpisah dari perencanaan tata ruang nasional sejak awal. “Kajian LHS ini harus ada di awal, tidak boleh lagi di belakang. Saya akan lihat nanti bagaimana kajian lingkungannya – ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” terangnya.

Rakernas ATR/BPN 2025: Tujuan Percepatan Layanan Pertanahan

Sesi pemaparan Dirjen Tata Ruang ini merupakan bagian dari Rakernas Kementerian ATR/BPN yang berlangsung dari 8 hingga 10 Desember 2025. Acara ini diikuti oleh 471 peserta, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah, serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan.

Tujuan utama Rakernas ini adalah meningkatkan kualitas dan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan. Sesi pengarahan tahun 2025 ini dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, dan turut diisi pengarahan dari Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar.