LIPUTAN BANDUNG– Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (9/1/2026). Namun, KPK belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Gaya Persuasif Guru Menghadapi Peralihan GEN Z ke GEN ALPHA
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah umat Islam.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola haji nasional.
KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
Penyidik saat ini masih mendalami alur dugaan korupsi serta peran setiap pihak yang terlibat.
Penetapan status tersangka ini sekaligus menandai babak baru penanganan kasus haji yang selama ini menjadi perhatian luas masyarakat.





