LIPUTAN BANDUNG – Langkah berani diambil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kolaborasi ini bertujuan menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, terutama lahan sawah, demi menjaga ketahanan pangan nasional dan menutup celah korupsi dalam perubahan tata guna lahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di Jakarta, Kamis (11/09/2025) menyatakan, tujuan utama pihaknya adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan.
“Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B,” ujarnya.
“Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” tambahnya.
Sebagai langkah awal yang mengejutkan, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah dengan data yang belum sinkron.
Langkah ini akan disertai dengan pembersihan data sawah (cleansing data) untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini menjadi lahan subur praktik korupsi.
“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” tegas Menteri Nusron.
Rencana aksi ini mencakup enam fokus utama: kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor.
Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa keterlibatan mereka bukan sekadar mendampingi, tetapi juga memastikan kebijakan Kementerian ATR/BPN selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025-2026.
“Alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujar Didik Mulyanto.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar: terkendalinya alih fungsi lahan pertanian dan terbentuknya sistem nasional yang menjadi rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan akhirnya adalah menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang.
Langkah ini diharapkan menjadi angin segar dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan memberantas praktik korupsi di sektor agraria. Publik menantikan implementasi rencana aksi ini dengan harapan terwujudnya tata kelola lahan yang lebih baik dan transparan.
Rapat penting ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Tenaga Ahli Tim Teknis Stranas PK, Muhammad Isro, serta Pengolah Data dan Informasi Stranas PK, Agung.***