Gunungkidul Semakin Pasti: Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertipikat Tanah, AHY Ingatkan Warga Jaga Aset Berharga

oleh -8 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Kementerian ATR/BPN terus menggencarkan program pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, dan kali ini, giliran Kabupaten Gunungkidul yang merasakan manfaatnya. Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, turun langsung menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat setempat pada Rabu (19 Oktober 2025). Momen ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.

“Penyerahan sertipikat ini adalah wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ungkap Wamen Ossy saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam acara penyerahan sertipikat yang berlangsung meriah di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.

Di Desa Kelor, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur D.I. Yogyakarta menyerahkan sejumlah sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf. Total sertipikat yang diserahkan meliputi 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta, dan 3 sertipikat tanah wakaf.

Wamen Ossy menilai, sertipikat sebagai bentuk kepastian hukum atas tanah adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” harapnya.

Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, berpesan kepada warganya untuk menjaga dan memanfaatkan sertipikat yang baru diterima dengan bijaksana. “Jadi, betul-betul sertipikat itu disimpan yang baik, kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadekke (jangan dijual ataupun digadaikan). Sertipikat jangan sampai hilang. Saya hanya pesan itu. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya, sertipikat itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga,” ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X dengan nada bijak.

Menko AHY juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan sertipikat agar terhindar dari kejahatan pertanahan. “Sertipikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga dan secara resmi negara menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah yang saat ini sudah dimiliki. Jangan sembarangan dipinjamkan atau nanti jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab,” pesannya dengan serius.

Provinsi D. I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare, dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, 91,68% atau 2,87 juta bidang tanahnya telah terdaftar. Program PTSL diharapkan dapat terus meningkatkan jumlah bidang tanah yang bersertipikat di tahun 2026 mendatang.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I Yogyakarta, Sepyo Achanto; Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I Yogyakarta; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih; perwakilan dari Kemenko IPK dan Kementerian Perumahan Umum; serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul.***