LIPUTAN BANDUNG – Angin segar berhembus bagi masyarakat adat di Provinsi Jambi! Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Langkah ini ditegaskan dalam tiga prinsip dasar yang disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi, Kamis (11/09/2025).
“Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” tegas Rezka Oktoberia di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh.
Rezka Oktoberia menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat ini merupakan wujud sinergi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional.
“Sinergi antara adat dan negara mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir.
Keputusan di Tangan Masyarakat Adat, Negara Hadir Melindungi
Penting untuk dicatat, pendaftaran tanah ulayat ini sepenuhnya menjadi keputusan masyarakat hukum adat. Negara mendorong agar tanah ulayat tetap didaftarkan dan disertipikasi untuk memberikan keamanan di masa mendatang.
“Ini bukan instruksi sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” terangnya.
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, memberikan apresiasi atas langkah ini. “Tanah ulayat adalah salah satu bentuk kekayaan adat dan budaya yang memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi. Kita patut bersyukur bahwa proses ini telah mulai berjalan,” terangnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong mendorong proses pendaftaran tanah ulayat.
“Dengan niat yang baik, kita dapat memastikan tanah ulayat tetap lestari dan memiliki manfaat nyata bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Penyerahan Sertipikat Sebagai Bukti Nyata
Pada kesempatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria menyerahkan 12 sertipikat kepada masyarakat dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Sertipikat yang diserahkan adalah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, serta aset Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh.
Sosialisasi ini menghadirkan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, serta perwakilan dari Kemendagri dan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh sebagai narasumber. Diskusi dengan masyarakat hukum adat dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi.***