LIPUTAN BANDUNG – Sengketa agraria masih menjadi momok di berbagai daerah. Untuk mengatasinya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin langsung oleh kepala daerah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyoroti keberhasilan GTRA di Majalengka sebagai contoh sukses yang patut ditiru.
“Kami terus mendorong penguatan peran GTRA di daerah. Kami melihat adanya success story di daerah, seperti di Majalengka, di mana Plt. Bupati Majalengka saat itu berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun,” ungkap Wamen Ossy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Senin (15/09/2025).
1.600 KK di Majalengka Akhirnya Pegang Sertifikat
Hasil dari pelepasan kawasan hutan tersebut sangat signifikan. Lebih dari 1.600 kepala keluarga (KK) akhirnya memperoleh sertifikat hak atas tanah mereka secara resmi.
Keberhasilan ini, menurut Wamen Ossy, merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat menentukan dalam percepatan Reforma Agraria.
“Kami percaya bahwa pengelolaan pertanahan di daerah tidak bisa lepas dari peran aktif kepala daerah. Maka dari itu, GTRA harus diperkuat dan dioptimalkan agar masyarakat di kawasan-kawasan yang selama ini belum tersentuh legalisasi bisa segera memperoleh hak hukumnya,” tutur Wamen Ossy.
Sinergi dengan Kementerian Kehutanan Juga Penting
Pengelolaan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Pelepasan kawasan hutan bisa terjadi karena ada masyarakat yang telah tinggal di atas kawasan hutan selama puluhan tahun tanpa memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Untuk itu, Wamen Ossy bukan hanya mengajak GTRA daerah ikut berkontribusi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, namun ia juga mendorong sinergi dengan Kementerian Kehutanan.
“Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi hak atas tanah yang berada di kawasan hutan sebelum ada proses pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN.***