LIPUTAN BANDUNG – Di Desa Baumata, yang terletak tak jauh dari ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), geliat ekonomi baru mulai terasa setelah resmi ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang pada Oktober 2025. Penetapan ini adalah tindak lanjut dari redistribusi tanah tahun 2022 dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Kepastian Hukum Tanah Bawa Dampak Ekonomi Nyata
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kupang Wawas Setiawan mengatakan, setelah masyarakat mendapatkan sertipikat tanah, Kementerian ATR/BPN melakukan penataan akses mulai dari pemetaan sosial hingga penguatan kelembagaan. Salah satu langkahnya adalah mengajak off-taker PT Agromina Makmur Sejahtera untuk memberikan bibit pisang cavendish kepada warga.
“Sejauh ini pendaftaran tanah melalui redistribusi dan PTSL berjalan baik. Tujuan penataan akses adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat,” ujar Wawas saat ditemui di kantornya, Kamis (06/11/2025).
Dari yang awalnya hanya bergantung pada jagung dan tomat, kini warga bertambah pendapatan dari jual pisang. Rata-rata pendapatan per kapita mencapai Rp500.000, sementara beberapa yang lebih produktif mendapatkan hingga Rp1,5 juta per bulan.
Warga Merasakan Manfaat, Harap Infrastruktur Lebih Baik
Kostan Humau, Pembina Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Kampung Daun, adalah salah satu warga yang merasakan dampak langsung. “Sekarang hasilnya sudah terasa. Dari kebun pisang ini, kami bisa tambah penghasilan sampai Rp1,5 juta per bulan,” katanya dengan senyum bangga.
Namun, ia berharap program ini juga diikuti dengan pembangunan infrastruktur pertanian, terutama saluran irigasi. “Kalau musim kering panjang, kami kesulitan siram. Kalau ada irigasi, pasti hasilnya lebih bagus lagi,” harapnya.
Target Jadi Role Model, Bupati Janji Dukungan Penuh
Wawas menjelaskan bahwa Kantah Kupang sengaja mengajukan Desa Baumata menjadi Kampung Reforma Agraria agar dukungan dari berbagai stakeholder termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) bisa masuk. “Dengan dukungan pendampingan usaha, permodalan, dan aksesibilitas, desa ini bisa jadi role model untuk peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Kupang,” ungkapnya.
Bupati Kupang Yosef Lede menyambut baik langkah ATR/BPN dan berkomitmen mendukung penuh. “Ini bukan hanya soal sertipikat tanah, tapi ada pemberdayaan yang bawa manfaat luas bagi kehidupan masyarakat. Ini tugas bersama, kolaborasi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan,” tutupnya.





