Kementerian ATR/BPN Siap Bangun Tim Khusus untuk Turunkan Ribuan Kasus Pertanahan di 2026

oleh -7 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Lebih dari 7 ribu kasus pertanahan yang masuk ke ATR/BPN selama 2025 menjadi pemicu serius. Tak mau tren tinggi ini berlanjut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono mengumumkan: Kementerian akan membentuk tim khusus pencegahan di setiap provinsi dan kabupaten/kota – dengan keyakinan bahwa “mencegah lebih baik dari menyelesaikan”.

“Kita tidak boleh biarkan kasus terus berulang dan berkembang jadi konflik yang lebih besar. Tim pencegahan ini akan jadi titik temu satu tempat untuk menerima pengaduan di daerah, jadi kolaborasi yang kuat antar Kanwil dan Kantah BPN,” jelas Iljas saat membuka Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP 2025 di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Kamis (18/12/2025).

Data tahun 2025 menunjukkan skala masalah yang tak kecil: 7.053 kasus dengan intensitas rendah, 434 kasus intensitas tinggi, dan 143 kasus yang melibatkan elemen politik. Untuk mengatasinya, tim baru ini akan berjalan berdasarkan pedoman yang sudah ada: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan – yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran lembaga.

Rapat kerja tahun ini, bertema “Strategi Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang Berkeadilan”, juga menghadirkan narasumber ahli terbaik di bidang agraria. Di antaranya adalah praktisi hukum Agus Widjajanto, lektor Universitas Jayabaya Zulki Zulkifli Noor, pakar hukum pidana Suparji Ahmad, dan ahli hak lama Iing R. Sodikin Arifin – semuanya bertujuan merumuskan strategi nyata untuk menekan kasus baru dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami ingin membangun kolaborasi yang sungguh-sungguh, agar jumlah kasus tidak terus membanjiri dan rakyat bisa merasa tenang dengan hak tanah mereka,” ujar Sumarto, Sesditjen PSKP sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara rapat.***