Dirjen Tata Ruang Ungkap Alasan 90% Lebih Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan

LIPUTAN BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai berbagai kategori kawasan, termasuk kawasan industri dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih memiliki banyak peluang yang bisa dimanfaatkan secara optimal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana mengatakan, potensi-potensi tersebut dapat menjadi peluang strategis bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Lebih dari 90% lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan,” kata Suyus dilansir dari laman resmi atr.bpn.go.id.
“Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini,” ucapnya dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, di Kuningan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebagai contoh, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, di Pulau Sumatera terdapat sekitar 185.412 hektare lahan yang telah dialokasikan untuk kawasan industri, namun baru 13.000 hektare atau sekitar 7% yang telah dimanfaatkan.
Sementara di Pulau Jawa, dari total 350.539 hektare yang tersedia, baru sekitar 34.000 hektare atau 9,75% yang telah digunakan.
“Padahal ruangnya sudah tersedia dalam Rencana Tata Ruang, namun tantangan kita ada pada eksekusinya,” jelasnya.
“Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan RDTR, hingga penguasaan lahannya. Ini yang sedang kita dorong percepatannya,” tegasnya.
Suyus menyebut, sejumlah tantangan yang dihadapi dalam optimalisasi kawasan industri antara lain belum lengkapnya izin KKPR, lambatnya integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta kendala dalam proses pengadaan dan pelepasan lahan.
“Pemerintah menargetkan penyusunan dan integrasi 2.000 RDTR ke dalam OSS sebagai bagian dari strategi percepatan perizinan berusaha,” sebutnya.
Namun, hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang berhasil terintegrasi, sementara sisanya masih dalam proses sinkronisasi dan digitalisasi.
“Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian ATR/BPN terus membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat RDTR. Bantuan yang diberikan mulai dari anggaran hingga bantuan teknis dalam penyusunan RDTR,” tandasnya. ***