Menteri ATR/BPN Dorong UU Administrasi Pertanahan Baru: Hentikan Masalah Tumpang Tindih Lahan Secara Sistematis

oleh -5 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya kebijakan nasional yang lebih menyeluruh untuk merapikan administrasi pertanahan Indonesia. Menurutnya, persoalan tumpang tindih lahan yang terus muncul tidak bisa diselesaikan hanya per kasus, melainkan membutuhkan fondasi hukum baru berupa Undang-Undang (UU) Administrasi Pertanahan.

Pernyataan itu diucapkannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Usulan UU Baru dengan Jeda Transisi Waktu

“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada UU Administrasi Pertanahan baru yang menyertakan jeda transisi waktu, sama seperti UU Pertanahan yang dulu memberi 20 tahun untuk mendaftar ulang hak-hak barat,” ujar Nusron.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan tumpang tindih yang diterima ATR/BPN berasal dari sertipikat yang terbit antara tahun 1961-1997. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar dalam UU baru, pemegang sertipikat periode itu diberi batas waktu 5 hingga 10 tahun untuk menyesuaikan data, sebelum “buku ditutup” agar masalah tidak berlanjut terus-menerus.

“Kalau tidak, sampai kapan pun akan muncul terus persoalan ini,” tegasnya.

Anggota DPR: Masalah Akibat Tumpang Tindih Regulasi Lintas Kementerian

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin sepakat perlu langkah pembenahan sistemik. Ia menyatakan bahwa persoalan pertanahan tidak semata-mata tanggung jawab BPN, melainkan akibat tumpang tindih regulasi antar kementerian dan lembaga.

“Filosofis UU Pokok Agraria adalah untuk keadilan sosial, tapi ada UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, dan UU Perbendaharaan Negara yang jadi paradoks karena membuka peluang privatisasi aset tanpa batas,” ucap Khozin.

Ia menambahkan bahwa persoalan yang berulang menunjukkan kebutuhan pembenahan menyeluruh, bukan parsial. “Algoritma penyelesaian sudah ketemu, cuma lokusnya berbeda. Ada benturan konstitusional di sana, dan DPR punya tanggung jawab untuk menyelesaikannya,” tegasnya.

Komisi II Janji Dukungan Penuh

Sebagai Pimpinan Rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah pembenahan yang tengah dilakukan ATR/BPN. “Kami Komisi II senantiasa punya komitmen untuk mendukung penuh apa yang mau dikerjakan oleh mitra kerja kita, termasuk mendukung anggaran yang dibutuhkan,” ujarnya.