Kamis, Januari 30, 2025
BerandaNASIONALKementerian ATR/BPN Kerja Sama dengan BIG, Harison Mocodompis Ungkap Tujuannya

Kementerian ATR/BPN Kerja Sama dengan BIG, Harison Mocodompis Ungkap Tujuannya

LIPUTAN BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berkerja sama dengan Badan Informasi Geospasial atau BIG.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis untuk menanggapi polemik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang.

Tanggapan tersebut Harison Mocodompis sampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Rabu (22/01/2025) malam.

“Proses penelitian terkait penerbitan sertipikat tersebut masih berlanjut baik dari sisi internal maupun eksternal,” kata Harison Mocodompis dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

Harison Mocodompis menjelaskan, kerja sama dengan BIG tersebut dilakukan untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada tumpang tindih peta tematik, khususnya yang berkaitan dengan batas garis pantai.

“Penerbitan Hak Guna Bangunan bukanlah proses yang cepat dan sembarangan,” jelasnya.

Proses administrasi pendaftaran tanah, ungkap Harison Mocodompis, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

“Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis,” lanjut Harison Mocodompis.

Harison menuturkan, apabila ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, menurutnya pembatalan sertipikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.

“Pembatalan sertipikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Harison Mocodompis menegaskan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti HGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur.

“Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Kendati demikian, Harison mengapresiasi masukan masyarakat yang sangat berharga. Selain itu, dia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.

“Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan digitalisasi melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, yang memungkinkan publik mengakses informasi secara lebih terbuka,” pungkasnya. ***

RELATED ARTICLES

Most Popular