ATR/BPN dan Menko PM Sinkronkan TORA untuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

oleh -6 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025). Rapat digelar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem, dengan fokus pada penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang selaras dengan program pemberdayaan masyarakat.

TORA Difokuskan ke Masyarakat DTKS Desil 1 dan 2

“Sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah sebagai TORA, dan kami memastikan tanah-tanah tersebut untuk masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Desil adalah sistem peringkat kesejahteraan dengan 10 kategori, di mana desil 1 merupakan masyarakat sangat miskin dan desil 2 adalah miskin dan rentan. Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, penerima TORA hanya dibatasi pada warga sekitar lokasi tanah. Namun, hasil koordinasi terbaru menambahkan dua kriteria: masuk DTKS desil 1/2 dan penghidupan bergantung pada tanah (seperti petani dan buruh tani). Jika tidak ada penerima yang memenuhi di sekitar, pemerintah membuka opsi migrasi dari daerah lain dengan prioritas tetap pada warga lokal.

Luas Lahan Disesuaikan Potensi Pendapatan, Berbentuk Hak Pakai

Program TORA menyediakan tanah untuk tanaman pangan (seperti singkong) atau usaha pertanian, perkebunan, dan peternakan. Luas lahan tidak ditetapkan baku, melainkan berdasarkan “economic of scale”. “Yang penting tanah dapat menghasilkan pendapatan yang cukup – bisa tiga hektare, bisa dua, tergantung komoditasnya,” kata Nusron.

Untuk mencegah penjualan tanah, TORA diberikan dalam bentuk sertipikat Hak Pakai, bukan Hak Milik. “Bisa dipakai seumur hidup, anak bisa melanjutkan, tapi tidak bisa dijual. Sertipikat ini juga bisa digunakan sebagai jaminan di bank untuk modal,” jelasnya.

Target 1 Juta Orang Miskin Mendapat Tanah, Kemiskinan 0% di 2026

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa target pengentasan kemiskinan adalah 0% pada 2026 dan maksimal 5% pada 2029. Ia menilai distribusi aset produksi terutama tanah sebagai langkah paling efektif untuk pengentasan kemiskinan jangka panjang.

“Seluruh Reforma Agraria harus melibatkan desil 1 dan 2 sebagai penerima utama. Pak Nusron menyampaikan ada banyak program distribusi tanah, dan target kami sedikitnya 1 juta orang miskin dapat menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” ujarnya.