Bali Capai 100% Tanah Terdaftar, Menteri ATR/BPN Serahkan 36 Sertipikat 

oleh -10 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali pada Rabu (26/11/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 36 sertipikat kepada 16 perwakilan pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, pemegang hak ulayat, dan penerima redistribusi tanah. Sertipikasi ini menjadi perlindungan hukum dan membuka potensi ekonomi besar bagi warga dan Pemda.

Acara berlangsung di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Ekonomi Tanah Bersertipikat Meningkat Signifikan: Hak Tanggungan Capai Rp36,3 Triliun

Dalam sambutannya, Nusron mengungkapkan pertumbuhan nilai ekonomi dari tanah bersertipikat di Bali. “Total Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) tahun lalu kontribusi Rp1,438 triliun. Tahun ini, Januari-Oktober sudah Rp1,290 triliun – year on year meningkat,” ujarnya.

Nilai perputaran ekonomi melalui Hak Tanggungan juga melonjak: tahun lalu Rp27 triliun, sedangkan tahun ini sampai Oktober sudah Rp36,3 triliun. “Artinya manfaat sertipikasi diputar untuk investasi sebesar itu. Tanpa sertipikat, bank tidak mau memberikan pinjaman,” tegasnya.

100% Tanah Terdaftar, Tapi Masih Ada yang Belum Bersertipikat

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali I Made Daging melaporkan bahwa dari estimasi 2,3 juta bidang tanah di Bali, seluruhnya sudah bisa didaftarkan – menjadikan Bali sebagai “Provinsi Lengkap Terdaftar”. Namun, masih banyak bidang tanah yang belum bersertipikat dan perlu dituntaskan segera.

Untuk mempercepat proses, dalam rapat tersebut dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah, yang disaksikan langsung oleh Menteri Nusron. “Ini membutuhkan komitmen bersama seluruh stakeholder di Bali,” ujar Daging.

Minta Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Desil 1 dan 2

Meskipun capaian pendaftaran tinggi, Nusron meminta Pemda Bali untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses penuh sertipikasi. “Saya minta tolong, bagi mereka yang miskin (desil 1) dan rentan (desil 2), dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB adalah kewenangan gubernur – supaya mereka bisa sertipikatkan tanahnya daripada nanti diserobot orang,” tuturnya.

36 Sertipikat untuk Pemerintah, Wakaf, dan Masyarakat

Sertipikat yang diserahkan meliputi: sertipikat BMD milik Pemerintah Provinsi Bali dan 9 kabupaten/kota; sertipikat wakaf dan pura; sertipikat untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama Denpasar; serta sertipikat hasil redistribusi tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).