Jaga Warisan Leluhur Sumba Timur dari Gempuran Zaman dengan Sertipikat Tanah Ulayat

oleh -10 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Di tengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, teguh memilih untuk menjaga warisan leluhur mereka. Perbukitan luas, kuda-kuda berlarian, serta rumah berpuncak atau Uma Mbatangu menjadi pemandangan sehari-hari yang tak lekang oleh waktu di desa ini.

Meski hidup di tengah budaya yang kental, masyarakat Desa Tandula Jangga menyadari pentingnya pengakuan hukum atas keberadaan mereka. Untuk itulah, sertifikasi tanah ulayat menjadi prioritas. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat adalah langkah krusial agar adat tidak hilang ditelan zaman.

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya saat menyosialisasikan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur pada pertengahan September 2025.

Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang penting bukan hanya untuk kepastian hak, tetapi juga untuk menjaga eksistensi adat yang menjadi identitas masyarakat.

Rezka Oktoberia menekankan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat menjadi pengikat yang memastikan tanah tidak sekadar simbol budaya, melainkan memiliki perlindungan sah di mata negara.

“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu