ATR/BPN & KemenPU Siap Tangani Musim Hujan: Tertibkan Bangunan di Sempadan Sungai Sebelum Banjir Datang

oleh -20 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan kolaboratif antar kementerian/lembaga untuk menghadapi potensi banjir jelang musim hujan. Salah satu upaya utama adalah penertibanan bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya – yang diakui sebagai hak bersama masyarakat.

Pernyataan itu disampa dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025). “Januari-Februari akan masuk musim hujan. Kita harus tertibkan bangunan di sepanjang sempadan dari sekarang di Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional, supaya nanti tidak ramai saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” tegas Nusron.

Ia menjelaskan bahwa kawasan sempadan termasuk dalam common right (hak bersama), bukan private right (hak pribadi). “Jadi tidak dapat dimiliki atau disertipikatkan oleh individu. Yang berwenang menyertipikatkan adalah pemerintah – baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota – yang bertanggung jawab terhadap sempadan itu,” jelasnya.

Kehadirannya dalam rapat juga bertujuan mitigasi risiko hukum dan administratif, mengingat masih banyak jajaran ATR/BPN yang dikenai kriminalisasi dalam proses sertipikasi di kawasan sempadan akibat tidak sinkronnya kebijakan antar instansi. “Jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum – selain karena masalah hutan mangrove, juga karena masalah sempadan ini,” ungkapnya.

Setelah diskusi, Nusron menetapkan empat langkah utama penanganan kawasan sempadan: pertama, menyusun peraturan yang seragam; kedua, melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah; ketiga, memberikan tapal batas dan merawat kawasan; serta keempat, mengatasi masalah bangunan yang sudah keterlanjuran.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa Kementerian PU telah menetapkan garis sempadan di sembilan danau sebagai langkah awal perlindungan sumber air. “Kita sepakat untuk sertipikatkan sempadan ini,” ujarnya. Ia juga sependapat akan perlunya harmonisasi peraturan antar instansi. “Supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakan, meminimalisir multitafsir,” tambahnya.