Tanah BUMN Sebagai Penopang Stabilitas Digital: Wamen ATR Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Kuat

oleh -8 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Pengelolaan aset pertanahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi kunci krusial untuk menjaga keamanan aset negara dan produktivitas operasional perusahaan, termasuk yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam sambutannya di Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”, Jumat (28/11/2025).

“Tanah Tidak Aman, Infrastruktur Digital Juga Tak Aman”

Menyoroti peran PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebagai BUMN yang mengelola infrastruktur telekomunikasi nasional, Wamen Ossy menekankan hubungan erat antara keamanan tanah dan stabilitas layanan digital. “Bila tanah milik Telkom tidak aman, maka infrastruktur di atasnya seperti pelayanan telekomunikasi publik juga menjadi tidak aman,” ujarnya.

Dari sinilah, katanya, tata kelola pertanahan yang kuat berperan sebagai penopang utama keberlangsungan ekosistem telekomunikasi dan digital di Indonesia. “Tanah bukan cuma aset fisik semata – ia adalah pondasi bagi layanan yang digunakan jutaan orang sehari-hari,” tambahnya.

Mengurangi Risiko Bisnis, Tingkatkan Akuntabilitas

Selain stabilitas pelayanan, pengelolaan aset tanah yang baik juga berperan dalam memitigasi risiko bisnis di masa mendatang. Wamen Ossy menyebutkan, permasalahan tanah seringkali berujung pada gugatan dan proses hukum yang panjang – yang berdampak signifikan pada operasional perusahaan.

“Kepatuhan hukum harus menjadi landasan. Tanpa itu, BUMN berisiko menghadapi kerugian finansial dan gangguan operasional yang tidak perlu,” tuturnya.

Untuk itu, ia menawarkan langkah awal yang harus ditempuh BUMN: melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimiliki. Proses pemetaan ini harus berbasis data dan ketentuan hukum, sehingga dapat mengidentifikasi dengan jelas lokasi, status legal, kelengkapan dokumen, kondisi penguasaan fisik, potensi konflik, dan aspek ekonomi aset.

Strategi Selanjutnya: Segmenatasi Aset dan Prioritaskan Tindakan

Setelah pemetaan selesai, lanjut Wamen Ossy, aset dapat disegmentasi menjadi beberapa kategori untuk penanganan yang terarah. Antara lain:

– Aset yang harus dipertahankan dan diperkuat dokumentasinya
– Aset yang diprioritaskan untuk sertipikasi
– Aset yang dalam sengketa, yang membutuhkan strategi litigasi maupun non-litigasi yang komprehensif

Selain itu, urgensi sertipikasi aset tanah BUMN juga menjadi cerminan tata kelola yang baik dan akuntabel. “Sebagai perusahaan terbuka, Telkom harus dapat mempertanggungjawabkan semua asetnya kepada pemegang saham dan publik. Ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga nilai aset negara,” pungkasnya.