Sabtu, Januari 4, 2025
BerandaNASIONALPresiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari...

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

LIPUTAN BANDUNG– Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden usai menghadiri rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa.

“Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Selanjutnya, sesuai dengan perintah undang-undang, tarif akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Tahapan ini dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan.

Amanah UU HPP dan Tujuan Kenaikan PPN

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.

Selain itu, Presiden menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah mewah. Sementara barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini.

Stimulus Ekonomi dan Fasilitas Bebas PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif melalui Paket Stimulus Ekonomi untuk menyertai penerapan PPN 12 persen pada 2025. Beberapa barang dan jasa yang penting bagi masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0 persen.

Barang dan jasa yang termasuk dalam kategori ini meliputi bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, dan buku. Selain itu, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum juga tetap bebas dari PPN.

Stimulus untuk Kelompok Berpenghasilan Rendah

Untuk melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Stimulus ini berlaku untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan stimulus ini, meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen, masyarakat tetap hanya membayar PPN sebesar 11 persen untuk barang-barang tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

RELATED ARTICLES

Most Popular