LIPUTAN BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memulai pendataan pelaku usaha yang beraktivitas di area Kebun Binatang Bandung, baik di bagian dalam maupun area luar seperti tempat parkir.
Pendataan ini dilakukan menyusul penetapan status hukum lahan Kebun Binatang Bandung yang kini resmi bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Penetapan ini menjadi dasar kuat bagi Pemkot untuk melakukan penataan ulang terhadap pemanfaatan lahan yang telah lama digunakan untuk kegiatan usaha, baik secara formal maupun informal.
Menurut Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah Kota Bandung, Awal Haryanto, proses sertifikasi ini merupakan hasil kerja sama yang erat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Keberhasilan sertifikasi menjadi bukti bahwa langkah pemerintah bukan hanya administratif semata, melainkan juga berlandaskan hukum yang sah.
Hal ini penting mengingat kawasan Kebun Binatang Bandung sudah lama digunakan untuk aktivitas ekonomi, namun belum dikelola secara tertib sesuai aturan perundang-undangan.
Pendataan yang dimulai pada akhir Juni 2025 ini menyasar para pelaku usaha yang memiliki kios permanen dan aktivitas tetap di kawasan kebun binatang. Baik pedagang yang berada di area luar seperti parkiran maupun kios di dalam kawasan kebun binatang akan dicatat secara menyeluruh oleh tim khusus.
Baca Juga:Penumpang KA Bandara Tembus 3,4 Juta pada Semester I 2025, Tumbuh 27 Persen dari Tahun Sebelumnya
Pendataan ini dilakukan oleh tim gabungan dari kecamatan, Satpol PP, aparat kewilayahan, serta didampingi oleh pihak BKAD dan Bagian Hukum.
Pemkot juga telah menjadwalkan kegiatan sosialisasi lanjutan pada Senin, 7 Juli 2025 mendatang. Dalam kegiatan ini, seluruh pelaku usaha yang telah terdata akan menerima surat undangan untuk mengikuti penjelasan langsung mengenai langkah lanjutan dari pemerintah kota. Pelaku usaha akan diminta untuk mengisi formulir resmi, melampirkan foto KTP, dan data usaha sebagai bentuk legalisasi awal atas kegiatan ekonomi mereka di area tersebut.
Pemerintah memastikan bahwa proses ini tidak bersifat represif atau dalam bentuk penggusuran. Sebaliknya, ini merupakan upaya penataan agar pemanfaatan lahan aset milik daerah dapat dilakukan secara sah, tertib, dan akuntabel. Awal Haryanto menyampaikan bahwa sejak tahun 1970 sudah ada teguran mengenai pemanfaatan area ini, namun selama puluhan tahun tidak pernah dilakukan penataan serius. Kini, dengan status hukum yang kuat, pemerintah memiliki landasan untuk menindaklanjuti demi kepentingan bersama.
Baca Juga:Libur Sekolah Tiba, Yuk Belanja Hemat dengan Beragam Promo DatascripMall.ID!
Tim pendata akan memulai kegiatan dari gerbang utama Kebun Binatang Bandung, yaitu gerbang Ganesha, untuk menjangkau kios dan lokasi usaha secara sistematis.
Pendataan dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada kios atau pelaku usaha yang terlewat. Fokus utama pemerintah adalah pada kios permanen, bukan pada pedagang kaki lima atau pedagang asongan yang bersifat musiman atau berpindah-pindah.
Pendataan ini juga menjadi bagian dari sinergi yang lebih luas antara Pemkot Bandung dengan Kopsurgah KPK (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan dukungan dua lembaga ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan aset daerah tidak membuka celah untuk praktik ilegal ataupun penyalahgunaan wewenang.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga aset negara dan memastikan semua pemanfaatan lahan milik pemerintah dilakukan secara legal. Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha tidak menjadi korban ketidakteraturan, tetapi justru menjadi bagian dari sistem yang adil dan tertib. Bagi pelaku usaha yang sudah lama menempati area ini secara permanen, akan diberikan prioritas untuk tetap beroperasi asalkan mereka bersedia mengikuti aturan dan memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah berencana membuka kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan area ini, namun pelaku usaha yang sudah terdata akan menjadi prioritas utama dalam kerja sama tersebut. Dalam skema ini, legalitas, kontribusi terhadap PAD, dan kesediaan untuk tertib akan menjadi kriteria utama.
Langkah penataan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan permasalahan pemanfaatan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, tetapi juga menciptakan tata kelola kawasan yang memberikan manfaat langsung bagi Kota Bandung dan masyarakatnya. Tidak ada unsur penggusuran, tidak ada tindakan sepihak, semua dilakukan berdasarkan asas hukum, keadilan, dan akuntabilitas.
Pemerintah juga berharap bahwa proses ini bisa menjadi percontohan bagi kawasan-kawasan lain di Kota Bandung yang mengalami kondisi serupa, yaitu pemanfaatan lahan milik pemerintah oleh pihak swasta atau individu tanpa kejelasan status hukum. Dengan tertibnya administrasi dan legalitas, Kota Bandung dapat mengoptimalkan pengelolaan asetnya secara profesional.
Pendataan yang dilakukan kali ini hanyalah langkah awal. Setelah seluruh pelaku usaha terdata dan sistem pemanfaatan lahan ditetapkan, pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha selama proses berjalan, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau resistensi yang tidak perlu.
Dengan pendekatan kolaboratif dan transparan ini, Pemerintah Kota Bandung berharap seluruh pelaku usaha di area Kebun Binatang Bandung bisa beroperasi dalam koridor hukum, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, dan ikut menjaga keberlangsungan kawasan yang menjadi salah satu ikon kota tersebut.