Surat Pemecatan Ketua Kadin Kota Bandung Dinilai Inkonstitusional, Agung Suryamal Didesak Dicopot

LIPUTAN BANDUNG– Surat pemberhentian Ketua Kadin Kota Bandung, Iwa Gartiwa, yang diterbitkan oleh Agung Suryamal menuai protes keras dari jajaran pengurus Kadin Kota Bandung. Pemecatan tersebut dianggap inkonstitusional dan tidak memiliki dasar hukum organisasi yang kuat.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 8 Juli 2025, di Kantor Kadin Kota Bandung, Jalan Talaga Bodas No. 31, Iwa Gartiwa menyatakan bahwa dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui mekanisme yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Iwa menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, roda organisasi Kadin Kota Bandung berjalan baik dan tidak terjadi pelanggaran organisasi yang fatal. Ia menyebutkan bahwa seluruh program berjalan sesuai rencana dan tidak ada indikasi penyelewengan atau pelanggaran etik.

Baca Juga:DRAMATIS! Diselamatkan dengan Ban: Kisah Ibu Hamil yang Dievakuasi Saat Banjir di Jatinegara Jakarta

“Secara administratif dan programatik, Kadin Kota Bandung tidak pernah mengalami gangguan. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif. Maka pemecatan ini sangat janggal,” tegas Iwa dalam pernyataannya.

Iwa menilai bahwa penerbitan surat pemberhentian oleh Agung Suryamal, yang merupakan Ketua Kadin Jawa Barat, tanpa melalui forum Musyawarah Kota (Mukota) atau mekanisme resmi lainnya, merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap konstitusi organisasi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Kadin Kota Bandung, Azis, menyebut tindakan Agung Suryamal sebagai bentuk abuse of power. Menurutnya, pemberhentian tanpa proses demokratis merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang mencoreng marwah organisasi.

“Agung Suryamal tidak punya kewenangan untuk memberhentikan Ketua Kadin Kota Bandung secara sepihak. Kewenangan itu ada di tangan para anggota melalui forum Mukota, bukan ditentukan oleh satu orang,” ujar Azis tegas.

Azis juga mendesak Kadin Indonesia untuk segera turun tangan dan mencopot Agung Suryamal dari jabatannya sebagai Ketua Kadin Jabar. Ia menilai bahwa tindakan Agung telah menciptakan kegaduhan yang tidak perlu dan mengganggu stabilitas organisasi.

“Kalau ini dibiarkan, maka organisasi Kadin akan hancur oleh tindakan inkonstitusional. Kami mendesak Kadin Indonesia bersikap tegas dan memecat Agung Suryamal agar marwah organisasi tetap terjaga,” tambah Azis.

Dalam kesempatan yang sama, jajaran pengurus Kadin Kota Bandung turut menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak kisruh ini terhadap dunia usaha di Kota Bandung. Mereka menilai kondisi yang tidak kondusif ini bisa berpengaruh buruk terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut pengurus Kadin lainnya, konflik internal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha, terutama anggota Kadin yang aktif dan bergantung pada stabilitas organisasi dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.

“Jangan sampai persoalan internal yang seharusnya bisa diselesaikan secara elegan malah menimbulkan krisis kepercayaan di kalangan pelaku usaha,” kata salah satu pengurus Kadin.

Sebagai langkah konkret, jajaran pengurus Kadin Kota Bandung meminta perlindungan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk turut serta membantu menyelesaikan persoalan ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan suasana kondusif di Bandung.

Mereka berharap, intervensi Gubernur dan Kadin Indonesia dapat mengembalikan roda organisasi berjalan di rel yang benar, dan menghentikan segala bentuk tindakan inkonstitusional dalam tubuh Kadin.

“Saat ini yang kami butuhkan adalah ketegasan dari otoritas yang lebih tinggi agar organisasi ini tidak dikuasai oleh kepentingan segelintir orang yang merusak sistem demokratis Kadin,” pungkas Iwa.***