DPRD Bandung Bahas Raperda Baru tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

oleh -19 Dilihat
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya. foto: dprdbandung.go.id

LIPUTAN BANDUNG – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 13 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Aturan baru ini bakal menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menyebut Raperda ini disusun untuk memperkuat dasar hukum dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Bandung.

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya. foto: dprdbandung.go.id

“Isinya mencakup ketertiban di jalan, angkutan umum, reklame, kebersihan lingkungan, hingga penataan pedagang kaki lima,” ujarnya.

Baca Juga: Pansus 12 DPRD Bandung Kebut Revisi Perda Kesejahteraan Sosial, Fokus pada Penguatan LKS

Menurut Erick, penyusunan Raperda ini didasari oleh beberapa hal. Pertama, terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 yang perlu disesuaikan di tingkat daerah. Kedua, perlunya pembaruan dalam penyelenggaraan Tibumtranlinmas agar lebih efektif dan sesuai dengan dinamika masyarakat.

“Selain itu, kesadaran hukum masyarakat juga masih rendah, sehingga aturan ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dan disiplin publik,” tambahnya.

Raperda ini juga mengacu pada hasil analisis internal Satpol PP Kota Bandung tahun 2023 serta naskah akademik yang disusun pada 2024.

Jika dibandingkan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019, Raperda Tibumtranlinmas 2025 memuat sejumlah penambahan dan penajaman materi.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Bandung Minta Raperda Kesejahteraan Sosial Tak Hanya Indah di Atas Kertas

Beberapa di antaranya mencakup tertib kesehatan lingkungan, kebersihan, bangunan gedung, taman, drainase, serta usaha tertentu dan PKL.

“Substansinya lebih rinci dan menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Jadi bukan sekadar revisi administratif,” terang Erick.

Dalam hal penegakan, Raperda 2025 juga mempertegas jenis sanksi bagi pelanggar.

Selain teguran lisan dan tertulis, ada juga pengamanan barang bukti, penutupan atau pembongkaran bangunan, pencabutan izin, pengumuman pelanggaran di media massa, hingga sanksi pidana ringan (tipiring).

Sanksi administratif lain seperti pembebanan biaya paksa penegakan hukum dan pengembalian pada kondisi semula juga diatur lebih detail.

“Raperda ini bukan untuk menakuti, tapi untuk menegakkan disiplin dan menjaga kenyamanan bersama,” tegas Erick.

Pansus 13 menargetkan pembahasan rampung dalam waktu dekat agar Raperda ini bisa segera disahkan menjadi payung hukum baru bagi Kota Bandung dalam urusan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.