Sawah Tidak Bisa Diobral Sembarangan, ini Skema Penggantian dan Sanksi 5 Tahun Penjara Bagi Pelanggar LP2B di Jawa Barat

oleh -9 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Di Gedung Sate, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak bertele-tele: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hanya bisa dialih fungsi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kepentingan umum – dan itu pun harus dengan penggantian lahan yang ketat.

Tanpa itu, pemohon, pemberi izin, bahkan gubernur bisa terjerat sanksi pidana hingga lima tahun penjara.

“Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, tidak ada jalan lain. Sawah adalah tulang punggung ketahanan pangan, tidak bisa diobral sembarangan,” tegas Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan kepala daerah se-Jawa Barat, Kamis (18/12/2025).

Aturan penggantian lahan yang ia paparkan tidak main-main:

– Lahan beririgasi: harus diganti TIGA kali lipat – dan produktivitasnya juga harus sama.
– Lahan sawah reklamasi: minimal DUA kali lipat.
– Lahan tidak beririgasi: minimal SATU kali lipat.

Yang paling penting: lahan pengganti TIDAK boleh berasal dari sawah yang sudah ada. “Pemohon harus cari lahan yang bukan sawah, lalu dicetak jadi sawah. Jangan cari sawah baru – itu tidak ada artinya, kan akhirnya sawah tetap berkurang?” tegasnya, menekankan bahwa lahan pengganti adalah tanggung jawab pemohon, bukan pemerintah.

Untuk memudahkan pemohon yang kesulitan, Nusron juga mengumumkan TIGA opsi skema penggantian:

1. Pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti sendiri, diverifikasi oleh ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.
2. Pemohon sediakan lahan, proses pencetakan dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) dengan biaya dari pemohon.
3. Pemohon membayar ganti rugi dan biaya pencetakan jika tidak bisa mencari lahan sendiri.

Ancaman sanksi tetap mengiringi semua aturan ini. “Pasal 72 UU 41/2009 jelas: pelanggar dapat dikenai penjara hingga lima tahun. Bukan cuma pemohon – yang berani berikan izin atau biarkan pelanggaran juga kena,” tegas Nusron, menyertakan kepala daerah dalam cakupan tanggung jawab. ***