LIPUTAN BANDUNG – Penertiban ruang publik kembali menjadi fokus Pemerintah Kota Bandung. Satpol PP bersama tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap 42 bangunan liar dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di enam titik lokasi strategis di wilayah Sukajadi dan Sukasari.
Operasi ini berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, dan diawali dengan apel kesiapan di UPT Diskar PB Wilayah Utara. Apel tersebut menjadi titik kumpul bagi ratusan personel dari berbagai instansi yang akan terlibat dalam proses penegakan peraturan daerah.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, yang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat mengenai pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum.
Total ada 350 personel yang diterjunkan, terdiri dari 200 anggota Satpol PP dan 150 dari dinas lain seperti Dishub, DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, serta unsur kewilayahan dan aparat keamanan dari TNI dan Polri.
Enam titik penertiban meliputi Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya. Lokasi tersebut dikenal padat oleh aktivitas PKL yang melanggar aturan tata kota.
Di beberapa titik, terutama Jalan Karang Tinggal dan Gegerkalong Lebak, kios-kios dibangun secara permanen di atas trotoar dan badan jalan. Hal ini menyebabkan gangguan lalu lintas serta menyulitkan mobilitas pejalan kaki.
Petugas menertibkan bangunan liar dengan menggunakan alat berat. Proses pembongkaran dilakukan secara hati-hati dan disaksikan langsung oleh petugas penegak hukum guna mencegah konflik dengan pemilik bangunan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Permudah Perizinan Event untuk Dongkrak PAD dan Wisata
Selain membongkar bangunan ilegal, petugas juga menyasar reklame liar dan spanduk tidak berizin yang dipasang sembarangan di fasilitas umum. Kawasan Jalan Braga menjadi salah satu fokus pembersihan visual kota.
Yayan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak anti terhadap kegiatan ekonomi masyarakat kecil, namun tetap memprioritaskan keteraturan dan hak publik atas ruang kota. Semua pelaku usaha informal diminta untuk mematuhi aturan.
Ia menjelaskan bahwa PKL boleh berjualan dengan syarat tidak membangun bangunan permanen dan tetap menghormati hak pejalan kaki. Salah satu syarat utamanya adalah tidak menutup seluruh bagian trotoar.
Pemerintah menyarankan penggunaan roda atau gerobak untuk aktivitas berjualan. Setelah pukul 18.00 WIB, para PKL juga diharapkan segera merapikan lapaknya agar trotoar dapat digunakan sepenuhnya oleh masyarakat.
Barang bukti yang disita selama penertiban langsung diamankan oleh Bidang PPHD untuk proses selanjutnya. Semua proses dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan koordinasi lintas sektor.
Seluruh kegiatan berjalan lancar tanpa adanya gesekan dengan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan sosialisasi sebelumnya telah membuahkan hasil.
Yayan menyatakan bahwa penertiban serupa akan terus berlanjut di kecamatan lain, termasuk Bojongloa Kidul, Gedebage, Regol, dan Batununggal. Pemerintah berharap masyarakat bisa berperan aktif menjaga ketertiban ruang kota.
Bandung sebagai kota besar terus berupaya menata wajah kotanya. Penataan ruang publik seperti ini diharapkan mampu menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan ramah bagi semua golongan masyarakat.