LIPUTAN BANDUNG – Tindak lanjut dari laporan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait penumpukan sampah di kawasan berpengelola yakni TPS Caringin.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel tempat pembuangan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung.
Penyegelan yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH tersebut berkenaan dengan TPS Caringin yang tidak memiliki dokumen yang memenuhi syarat secara administratif.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian KLH, Ari Prasetia mengatakan, penyegelan TPA Caringin dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang mengeluhkan timbunan sampah yang tak kunjung dikelola dengan baik.
Baca Juga:Tragedi Miras Oplosan di Cianjur: 8 Orang Meninggal Dunia Usai Konsumsi Alkohol 96 Persen
“Ini sebenarnya sudah terkena sanksi administrasi oleh pemerintah kota Bandung. Jadi kita pantau pelaksanaan sanski administrasi ini karena melanggar Undang-undang nomor 18 terkait pengelolaan sampah,” ujar Ari, Senin(10/2/2025).
Sampah yang menumpuk serta ditimbun dengan tanah, dikhawatirkan menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga perlu tindakan tegas akan hal tersebut.
“Ini sampah yang seharusnya diolah malah ditumpuk begini, ditimbun dengan tanah. Dikhawatirkan pencemaran air lindi terhadap air tanah dan sebagainya dan itu juga terkait pengelolaan sampah,” katanya.
Baca Juga:Ruang Biro Humas Kementerian ATR/BPN Dilalap si Jago Merah, Begini Kronologisnya
Selain pencemaran lingkungan, penutupan TPA Caringin ini dilakukan merujuk pada dokumen administrasi yang tidak memenuhi syarat lingkungan. Termasuk, adanya praktik pembayaran sampah yang dilakukan di TPA tersebut.
“Jadi setelah diberikan sanksi, administrasi ini harus dibenahi semua. Soal pembakaran sampah ini tidak mempunyai izin dan ini harus kita benahi. Jadi dengan sanksi administrasi pasar harus membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan pengelolaan sampah,” paparnya.
Tak Hanya itu, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum termasuk penyelidikan yang akan dilakukan terkait operasional TPA Caringin. Bahkan, sanksi Berat bisa diberikan kepada pihak pengelola TPA Caringin.
” dirjen gakkum menghentikan kegiatan penimbunan karena di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan tindaklanjuti secara hukum, nanti akan ada penyelidikan,” katanya.