Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaBANDUNG RAYASatpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Supratman, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Supratman, Ini Alasannya

LIPUTAN BANDUNG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban terhadap satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan pada Selasa, 7 Mei 2024.

Yayan Ruyandi, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, menjelaskan bahwa bangunan liar tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, serta Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Sebelum penertiban dilakukan, pihak Satpol PP telah mengeluarkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 7 Mei 2024, Ini Persyaratan Lengkapnya

Yayan menyebutkan bahwa Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 mengatur pembagian lokasi PKL menjadi tiga zona, yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Dia menjelaskan bahwa di zona kuning, PKL diizinkan berjualan dengan jam operasional tertentu dan tidak boleh merusak atau mengganggu fungsi jalur hijau dan trotoar, serta harus mematuhi aturan yang berlaku.

Yayan menambahkan bahwa dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan Kota Bandung menjadi lebih tertib, nyaman, dan aman.

RELATED ARTICLES

Most Popular