LIPUTAN BANDUNG – Mahasiswa UPI Alami Cedera Serius Setelah Terjatuh Akibat Jalan Berlubang di Kawasan Dago Bandung, Jalani Operasi Rahang
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di kawasan Jalan Ir. H. Juanda (Dago), tepatnya di depan kampus Poltekesos Bandung, pada Rabu pagi, 9 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), berinisial RAR (20), terjatuh saat mengendarai sepeda motor setelah mencoba menghindari lubang besar di tengah jalan. RAR merupakan warga Cigadung Selatan, Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Kamis 10 April 2025, Ini Persyaratan Lengkapnya
Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa lubang yang menyebabkan kecelakaan tersebut merupakan bekas galian yang belum diperbaiki secara layak.
“Lubangnya besar, sudah sering makan korban. Galian lama tapi nggak ditambal bener,” ujar Aprillio, warga sekitar, dalam unggahan di akun Instagram @sekitarbandungcom.
Saat kejadian, RAR tengah mengendarai motor Honda berpelat nomor D 4713 ACD dari arah utara menuju selatan.
Saat mencoba menghindar, ia malah kehilangan kendali dan jatuh ke aspal. Insiden ini menyebabkan luka cukup parah di bagian wajah, termasuk tulang rahang yang retak, luka robek di mulut, dan cedera serius lainnya.
Baca Juga: Bandung Terobosan Baru: Sawah Jadi Destinasi Wisata Urban Farming Kekinian!
Sofian, ayah korban, menjelaskan bahwa anaknya kini dirawat secara intensif di Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM) Kota Bandung.
Menurutnya, masa pemulihan pasca operasi bisa memakan waktu hingga tiga bulan. “UTS terpaksa tidak bisa diikuti. Kami minta pemerintah bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujarnya.
Melalui akun Instagram pribadi, Sofian juga menyuarakan keluhannya dengan menandai Wali Kota Bandung M. Farhan serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ia berharap pemerintah segera mengambil tindakan atas kondisi jalan yang membahayakan tersebut.
“Anak saya sekarang harus operasi karena rahang, bibir, dan giginya rusak parah. Tolong segera ditindak. Jangan nunggu ada korban jiwa,” tulisnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa menurut warga sekitar, lubang di jalan hanya ditutup secara seadanya, menggunakan pasir atau tanah.
“Kalau hujan ya habis, balik lagi lubangnya,” katanya. Sofian turut menyampaikan terima kasih kepada seorang warga bernama Jojo yang cepat tanggap membantu membawa RAR ke Puskesmas Dago saat kecelakaan terjadi.
Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah
Kecelakaan ini menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah bisa dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaian dalam memperbaiki infrastruktur jalan menyebabkan kecelakaan.
Pasal 273 ayat (2) dalam UU tersebut menyatakan bahwa kerusakan jalan yang menyebabkan luka berat dapat berujung pada pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Bila mengakibatkan kematian, ancamannya bisa meningkat hingga lima tahun penjara atau denda Rp120 juta.
Selain itu, Pasal 273 ayat (4) menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tak memberikan rambu peringatan di lokasi jalan rusak juga bisa dijerat hukuman penjara enam bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta.
Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pihak terkait agar tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Bandung terkait insiden ini.