Selasa, Mei 21, 2024
BerandaBANDUNG RAYAKPU KBB Buka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Melalui Jalur Perseorangan

KPU KBB Buka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Melalui Jalur Perseorangan

LIPUTAN BANDUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat membuka pendaftaran bagi para bakal pasangan calon yang akan ikut Pilkada Bandung Barat melalui jalur perseorangan.

Ketua KPU KBB, Ripki Ahmad Sulaeman menjelaskan, pendaftaran bagi para Balonbup Pilkada KBB yang akan mendaftar ke KPU KBB mulai tanggal 8-12 Mei 2024 mendatang.

“Kami telah membuka pendaftaran bagi para bakal calon bupati perseorangan di Pilkada 2024 ini dan untuk penyerahan berkas pendaftaran bisa datang langsung ke kantor KPU KBB,” katanya, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga: Cek Kesiapan Asrama Haji Indramayu, Bey Minta Pengelola Hadirkan Rasa Nyaman bagi Calon Haji

Ia menambahkan, selain sosialisasi melalui media sosial pihaknya pun akan melakukan sosialisasi secara tatap muka (langsung) terkait pendaftaran calon perseorangan di Pilkada KBB tersebut.

“Sebelum dibuka pendaftaran itu akan mensosialisasikan terlebih dahulu selain mensosialisasikan lewat sosial media KPU KBB nanti juga kita rencananya akan mensosialisasikan lewat tatap muka,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah minimal dukungan calon jalur perseorangan tersebut yakni 6,5 persen dari total DPT dari Pemilu 2024 kemarin.

“Minimal dukungan tersebut 85.662 orang dengan menyertakan lampiran KTP pendukung serta mengisi formulir yang harus diisi,” katanya.

Ia menegaskan, dukungan yang diberikan oleh masyarakat tersebut juga harus tersebar minimal di 9 kecamatan dari total 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Barat.

Adapun tempat penyerahan dokumen syarat pencalonan perseorangan yakni di KPU Bandung Barat Jalan Raya Purwakarta nomor 430 Desa Tagog Apu Kecamatan Padalarang.

“Dukungan masyarakat harus tersebar lebih dari 50 persen wilayah Kabupaten Bandung Barat yakni 9 kecamatan,”pungkasnya.

Cek Pengumuman Waktu Penyerahan Syarat Dukungan di bawah ini:

Pengumuman Waktu Syarat Pengumuman Pasangan Melalui Jalur Perseorangan
RELATED ARTICLES

Most Popular